CILEGON, BANPOS – Jumlah kerugian negara akibat sejumlah proyek pembangunan jalan di Kota Cilegon yang dikerjakan di tahun anggaran 2022 mencapai Rp1,2 miliar.
Inspektur Kota Cilegon Mahmudin mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten ada 17 proyek jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon menjadi temuan.
Temuan BPK tersebut, berupa kelebihan bayar dan terkait spesifikasi jalan. Kemudian jumlah kerugian dan harus adanya pengembalian oleh pihak ketiga mencapai Rp 1,2 miliar.
“Temuannya ada yang kelebihan bayar ada juga yang terkait spesifikasi kurang,” kata Mahmudin saat ditemui di kantornya, Kamis (22/6).
Dikatakan Mahmudin, walau secara nilai keseluruhan terkesan besar, temuan di Dinas PUPR tersebut masih bersifat wajar. Dikarenakan nilai temuan untuk setiap proyeknya terbilang cukup kecil.
“Misalnya, temuan di proyek Jalan Ahmad Dahlan dari nilai proyek sekira Rp11 miliar, nilai temuan berkisar hanya di Rp100 juta. Kemudian, proyek Jalan Asnawi temuan berkisar Rp64 juta,” tuturnya.
Kemudian, proyek Jalan Akses Panggung Rawi temuan berkisar Rp41 juta. Proyek Jalan Lembang Raya temuan sebesar Rp46 juta. “Yang paling besar paket pekerjaan di Kelapa Tujuh sebesar Rp200 jutaan,” ujarnya.
Dikatakan Mahmudin, temuan itu masih bersifat wajar, karena nilainya tidak terlalu signifikan kemudian terjadi pengurangan karena pemeriksaan BPK dilakukan setelah jalan tersebut dipakai oleh masyarakat.
“Ada yang kelebihan bayar, ada terkait dengan spek, bisa saja spek itu berkurang karena deviasi, itu wajar, bangun jalan, sebelum diperiksa BPK sudah dipakai, karena dipakai mungkin ada yang turun atau gimana,” paparnya.
Disisi lain, kata Mahmudin dibandingkan temuan pada tahun sebelumnya, temuan tahun ini pun jauh lebih kecil. Ia mencontohkan, pada tahun sebelumnya untuk dua proyek jalan temuan BPK mencapai Rp 1,7 miliar.
“Inspektorat Kota Cilegon sudah melakukan teguran ke Dinas PUPR Kota Cilegon. Saat ini, sedang proses pengembalian oleh pihak ketiga atau pemenang tender proyek tersebut,” ujarnya.
Discussion about this post