JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial Y, yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ujar Burhanuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/5).
Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejati Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.
“Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.
Orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejati Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
Ia menegaskan, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.
“Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” tegasnya.
Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara mengambil tindakan cepat, yaitu memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat.
“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ucapnya.
Diketahui, berita terkait oknum Jaksa memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ramai setelah video rekaman oknum penuntut umum itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, yang menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.
Discussion about this post