”Proses hukum yang bersangkutan sedang berjalan. Kita kembangkan terus oknum-oknum lain yang terlibat, baik yang dari Aceh maupun dari sini,” katanya.
Kemudian Irsyad juga mengungkapkan sebuah fakta, jika oknum TNI itu diiming-imingi imbalan sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan narkotika itu ke tujuan yang dimaksud.
”Menurut pengakuan N, imbalannya Rp100 juta kalau ini berhasil terkirim dan terjual semua,” terangnya.
Akan tetapi terkait kepemilikan barang bukti, Irsyad menegaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah milik oknum TNI.
Oleh karenanya kini pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pemilik dan jaringan itu.
”Tapi dia bukan pemilik, ya. Pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan kepada BNN Provinsi Banten untuk mungkin nanti bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh ataupun BNN RI untuk mengembangkan pemilik. Inikan karena jaringannya terputus,” tandasnya. (MG-01)
Discussion about this post