Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Selain Melanggar Hukum, Begini Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Penulis Panji Romadhon
Maret 18, 2023
in HUKRIM
Selain Melanggar Hukum, Begini Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau.

JAKARTA, BANPOS – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri mengungkapkan sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor. Selain melanggar hukum, aktivitas jual beli pakaian bekas impor menimbulkan sejumlah sisi negatif yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat dan kepentingan negara.

Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, menegaskan bahwa impor barang atau produk tekstil adalah melanggar hukum, sehingga aktivitas tersebut perlu dilakukan penegakan hukum.

Baca Juga

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

Bupati Serang Minta Warga Cibetus Hormati Proses Hukum

“Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal),” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.

Novel pun mengungkap sisi negatif lainnya, dimana praktik tersebut jika tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Mantan penyidik senior KPK itu menyebut, upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun langsung mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat. Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: KapolriKemendagkorupsipakaian bekaspakaian ilegalpakaian imporpertumbuhan ekonomi nasionalPolriSatgassus pencegahan korupsi Polri
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bamsoet Minta Polri Terus Ayomi dan Lindungi Masyarakat
POLITIK

Bamsoet Minta Polri Terus Ayomi dan Lindungi Masyarakat

Juli 1, 2025
KPK usut pengadaan di Setjen MPR dengan periksa enam saksi
HUKRIM

KPK usut pengadaan di Setjen MPR dengan periksa enam saksi

Juni 26, 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi (kedua kanan bawah) menunjukan tiga pejabat salah satu bank BUMN di Serpong, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp10 miliar. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
HUKRIM

Buat Kredit Fiktif Rp10 Miliar, Tiga Pejabat Bank Pelat Merah di Serpong Ditahan Kejari Tangsel

Juni 25, 2025
Bendahara Desa Sukamaju-Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Judol, Negara Rugi Ratusan Juta
HUKRIM

Bendahara Desa Sukamaju-Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Judol, Negara Rugi Ratusan Juta

Juni 24, 2025
Pakai Duit APBN Buat Bayar Utang, Oknum Prades di Desa Sukamenak Ditangkap Kejari Serang
HUKRIM

Pakai Duit APBN Buat Bayar Utang, Oknum Prades di Desa Sukamenak Ditangkap Kejari Serang

Juni 24, 2025
Konferensi pers Kejagung dengan memamerkan uang Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi CPO.
PEMERINTAHAN

Sita Uang Korupsi 11,8 T, Kejagung Makin Harum Namanya

Juni 19, 2025
Next Post
Lebaran 2023, Sebanyak 5,8 Juta Pemudik Diprediksi masuk DIY

Lebaran 2023, Sebanyak 5,8 Juta Pemudik Diprediksi masuk DIY

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu