JAKARTA,BANPOS – Harapan keluarga Brigadir J agar terdakwa Putri Chandrawati dituntut dengan hukuman seberat-beratnya terancam meleset. Soalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Jaksa menuntut istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Di sisi lain, Jaksa bersikap tegas ke terdakwa Bharada E karena menuntut lebih berat dengan 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Putri Chandrawati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin. Sidang ini mendapat atensi luas dari masyarakat. Sejak pukul 8 pagi, pengunjung yang kebanyakan ibu-ibu sudah berdatangan ke lokasi. Makin siang yang datang makin membludak. Mereka berkerumun di depan ruang sidang menunggu petugas membuka pintu. Sebagain besar dari mereka membawa poster dukungan kepada Brigadir J.
Pukul 9.30 pagi, Putri tiba di lokasi dengan menumpang mobil tahanan kejaksaan. Penampilannya tidak berubah. Mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dibalut rompi merah, celana hitam dan sneakers warna putih. Rambutnya yang sebahu dibiarkan tergerai. Wajahnya tertutup masker warna putih. Turun dari mobil, Putri lalu digiring petugas ke ruang tunggu.
Sekitar 1,5 jam kemudian, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengetok palu tanda sidang dibuka. Ruangan sudah penuh sesak oleh pengunjung. Yang tak kebagian tempat duduk, rela menonton dari luar.
Sebelum melanjutkan sidang, Hakim Iman lebih dulu menanyakan kondisi kesehatan Putri. Yang ditanya menjawab dengan suara lirih, mengaku masih mengalami gangguan pencernaan dan merasa flu. “Tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” kata Putri, yang duduk dengan posisi tegak di kursi terdakwa.
Setelah itu, JPU lalu bergantian membacakan nota tuntutan. Putri yang duduk di muka sidang mendengarkan dengan roman sayu. Tangannya saling menggenggam. Mendekati pembacaan tuntutan, posisi duduknya mulai oleng. Ia lalu bersandar ke kursi sebelah kanan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa telah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.
Mendengarkan tuntutan itu, Putri langsung memejamkan mata. Tangannya lalu menutup wajahnya. Tak nampak romannya, lagi kecewa atau senang dengan tuntutan itu.
Sementara pengunjung menanggapi tuntutan itu dengan nada penuh kekecewaan. Teriakan “Huuuu….” dan gerutuan terdengar beberapa lama membuat ruang sidang riuh rendah. Hakim sampai mengetok palunya memerintahkan pengunjung untuk tenang. “Mohon tetap tenang. Hormati persidangan,” kata Hakim Iman, sambil mengetok-ngetok palu.
Dalam tuntutannya, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang sudah bikin gaduh. Sementara pertimbangan yang meringankan menurut jaksa adalah Putri dianggap belum pernah melakukan tindak pidana dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan itu, Putri mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim kemudian memberikan waktu satu pekan bagi pihak kuasa hukum menyusun pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Tuntutan kepada Putri ini memang lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang pada sidang sehari sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sama seperti Putri, keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa berat dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, seharusnya Putri dituntut hukuman ebih berat. “Jelas saya kecewa,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai tuntutan jaksa kepada Putri terlalu lembek. Padahal keterlibatan Putri begitu besar terhadap kematian Brigadir J. “Tuntutan seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” kata Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan tuntutan.
Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuntutan Jaksa memang di luar ekspektasi masyarakat. Padahal, Putri adalah pemicu terjadinya kasus pembunuhan ini. Selain itu terlihat aktif dalam upaya pembunuhan. Menurut dia, masyarakat berharap Putri akan dituntut lebih dari 8 tahun penjara. Tetapi, ini malah tuntutannya sama dengan Kuat Mar’uf dan Ricky Rizal.(RMID)
Discussion about this post