Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa Lembek Ke Istri Sambo

Tuntut Bharada E 12 Tahun

Penulis Panji Romadhon
Januari 19, 2023
in NASIONAL
Jaksa Lembek Ke Istri Sambo

Baca Juga

Indonesia Berduka, Direktur RS Indonesia Di Gaza Tewas Dalam Serangan Israel

Indonesia & Arab Saudi Teken Kerja Sama US$ 27 Miliar, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA,BANPOS – Harapan keluarga Brigadir J agar terdakwa Putri Chandrawati dituntut dengan hukuman seberat-beratnya terancam meleset. Soalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Jaksa menuntut istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Di sisi lain, Jaksa bersikap tegas ke terdakwa Bharada E karena menuntut lebih berat dengan 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Putri Chandrawati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin. Sidang ini mendapat atensi luas dari masyarakat. Sejak pukul 8 pagi, pengunjung yang kebanyakan ibu-ibu sudah berdatangan ke lokasi. Makin siang yang datang makin membludak. Mereka berkerumun di depan ruang sidang menunggu petugas membuka pintu. Sebagain besar dari mereka membawa poster dukungan kepada Brigadir J.
Pukul 9.30 pagi, Putri tiba di lokasi dengan menumpang mobil tahanan kejaksaan. Penampilannya tidak berubah. Mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dibalut rompi merah, celana hitam dan sneakers warna putih. Rambutnya yang sebahu dibiarkan tergerai. Wajahnya tertutup masker warna putih. Turun dari mobil, Putri lalu digiring petugas ke ruang tunggu.
Sekitar 1,5 jam kemudian, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengetok palu tanda sidang dibuka. Ruangan sudah penuh sesak oleh pengunjung. Yang tak kebagian tempat duduk, rela menonton dari luar.
Sebelum melanjutkan sidang, Hakim Iman lebih dulu menanyakan kondisi kesehatan Putri. Yang ditanya menjawab dengan suara lirih, mengaku masih mengalami gangguan pencernaan dan merasa flu. “Tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” kata Putri, yang duduk dengan posisi tegak di kursi terdakwa.
Setelah itu, JPU lalu bergantian membacakan nota tuntutan. Putri yang duduk di muka sidang mendengarkan dengan roman sayu. Tangannya saling menggenggam. Mendekati pembacaan tuntutan, posisi duduknya mulai oleng. Ia lalu bersandar ke kursi sebelah kanan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa telah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.
Mendengarkan tuntutan itu, Putri langsung memejamkan mata. Tangannya lalu menutup wajahnya. Tak nampak romannya, lagi kecewa atau senang dengan tuntutan itu.
Sementara pengunjung menanggapi tuntutan itu dengan nada penuh kekecewaan. Teriakan “Huuuu….” dan gerutuan terdengar beberapa lama membuat ruang sidang riuh rendah. Hakim sampai mengetok palunya memerintahkan pengunjung untuk tenang. “Mohon tetap tenang. Hormati persidangan,” kata Hakim Iman, sambil mengetok-ngetok palu.
Dalam tuntutannya, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang sudah bikin gaduh. Sementara pertimbangan yang meringankan menurut jaksa adalah Putri dianggap belum pernah melakukan tindak pidana dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan itu, Putri mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim kemudian memberikan waktu satu pekan bagi pihak kuasa hukum menyusun pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Tuntutan kepada Putri ini memang lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang pada sidang sehari sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sama seperti Putri, keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa berat dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, seharusnya Putri dituntut hukuman ebih berat. “Jelas saya kecewa,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai tuntutan jaksa kepada Putri terlalu lembek. Padahal keterlibatan Putri begitu besar terhadap kematian Brigadir J. “Tuntutan seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” kata Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan tuntutan.
Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuntutan Jaksa memang di luar ekspektasi masyarakat. Padahal, Putri adalah pemicu terjadinya kasus pembunuhan ini. Selain itu terlihat aktif dalam upaya pembunuhan. Menurut dia, masyarakat berharap Putri akan dituntut lebih dari 8 tahun penjara. Tetapi, ini malah tuntutannya sama dengan Kuat Mar’uf dan Ricky Rizal.(RMID)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) menyambut hangat kedatangan Presiden Prabowo Subianto.
INTERNASIONAL

Presiden Kunjungi Arab Saudi dan Laksanakan Umrah MBS Setuju Investasi Senilai Rp 437 Triliun

Juli 4, 2025
Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten
PEMERINTAHAN

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Juli 3, 2025
Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat
PEMERINTAHAN

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Juli 3, 2025
Pimpinan Dewan Desak Walikota Cilegon Ganti Pejabat OPD Penghasil
PEMERINTAHAN

Pimpinan Dewan Desak Walikota Cilegon Ganti Pejabat OPD Penghasil

Juli 3, 2025
Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!
HEADLINE

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Juli 3, 2025
Tim SAR Temukan Remaja Tenggelam di Anyer dan Tutup Operasi Pencarian
PARIWISATA

Tim SAR Temukan Remaja Tenggelam di Anyer dan Tutup Operasi Pencarian

Juli 3, 2025
Next Post
Benzema Tolak Al Nassr

Benzema Tolak Al Nassr

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu