Selasa, 7 Februari 2023
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

Bebas Bersyarat, Mantan Kadishub Cilegon Wajib Lapor Tiap Bulan

Kamis, 12 Januari 2023
Bebas Bersyarat, Mantan Kadishub Cilegon Wajib Lapor Tiap Bulan

LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi saat digiring ke mobil tahanan Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2023) silam.

17
SHARES
283
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

CILEGON, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon karena masa penahanannya habis.

Meskipun sudah keluar dari Lapas Cilegon dan menghidup udara bebas namun Uteng wajib lapor minimal satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang.

Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Uteng bebas dari Lapas Kelas IIA Cilegon Kamis (12/1) sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian langsung berangkat ke Bapas Kelas II Serang dikawal petugas dan didampingi sejumlah anggota keluarga. Tujuan mendatangi Bapas Serang yaitu untuk menyelesaikan administrasi persyaratan kebebasannya.

Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas II Serang Anton membenarkan informasi bebasnya mantan Kadishub Cilegon.

BACA JUGA

Baru Dilantik, Motor ASN Hilang di Parkiran Pemkot Cilegon

Isro Mi’raj Sosok yang Merakyat dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Ratusan Kendaraan Dinas Rusak Milik Pemkot Nunggak Pajak

“Betul, betul beliau sudah diantarkan sama petugas dari Lapas Cilegon dan mengarah ke Bapas Serang,” kata Anton kepada BANPOS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/1).

Dikatakan Anton kedatangan Mantan Kadishub Cilegon ke Bapas Serang guna menyelesaikan proses administrasi dan yang lainnya. “Karena kan ada penginputan data dan segala sesuatunya,” ujarnya.

Diketahui kebebasan Uteng, merupakan Program Integrasi yaitu layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu Pembebasan Bersyarat. “Ini program bebas bersyarat, (Uteng) wajib lapor sebulan sekali ke Bapas,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Uteng resmi berstatus tersangka kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta oleh Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2021) silam. Kemudian pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (5/1/2022) Uteng divonis hukuman penjara dua tahun.

Uteng dinilai bersalah sebagai PNS dan menjabat Kadishub Cilegon karena menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Selain kurungan dua tahun, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. (LUK)

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kadishub Kota CilegonPemkot CilegonUteng

Related Posts

PERISTIWA

Baru Dilantik, Motor ASN Hilang di Parkiran Pemkot Cilegon

16 Januari 2023
Isro Mi’raj Sosok yang Merakyat dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat
ADVERTORIAL

Isro Mi’raj Sosok yang Merakyat dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

30 November 2022
EKONOMI

Ratusan Kendaraan Dinas Rusak Milik Pemkot Nunggak Pajak

7 November 2022
EKONOMI

Terkait Proyek Pemagaran, PT KS Pastikan Tidak Rugikan Masyarakat Cilegon

16 Juni 2022
PERISTIWA

Dukung Program Pemagangan, Krakatau Posco Diapresiasi Pemkot Cilegon

10 Juni 2022
PERISTIWA

Lepas Pemudik, Helldy Ingin Jadikan Mudik Gratis Sebagai Program Tahunan

30 April 2022
Next Post
Bea Cukai Merak Amankan Ratusan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Merak Amankan Ratusan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Atlet Wushu Peraih Emas POPDA Dilaporkan Hilang

Discussion about this post

Popular Post

  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • MPOJ Desak Pj Gubernur Segera Audit & Evaluasi Arena Berkuda Di Pulomas

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Tekan Angka Kecelakaan, Walikota Cilegon Resmikan Empat Palang Pintu Kereta

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pandeglang dan Lebak Bakal Disulap Jadi Kawasan Industri 

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Hadir di Kota Serang, Cafe Madre Boutique, Tawarkan Konsep Eropa Harga Lokal

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
BANTEN POS

© 2020 BANPOS.CO

Navigate Site

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL

© 2020 BANPOS.CO