Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

SPBU Gorda Kantongi Rp7 Miliar Hasil Curang BBM

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 22, 2022
in HEADLINE
0
SPBU Gorda Kantongi Rp7 Miliar Hasil Curang BBM

konferensi pers Polda Banten, Rabu (22/6),

SERANG, BANPOS – Polda Banten menetapkan dua tersangka atas kasus kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dua orang tersebut yaitu Manager SPBU Gorda BP (68) dan pemilik tempat usaha SPBU Gorda FT (61).

Dari aksi mencurangi konsumen tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per hari. Kejahatan mencurangi konsumen itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

Dalam konferensi pers Polda Banten, Rabu (22/6), diungkapkan modus yang dilakukan para pelaku sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar.

“Petugas SPBU tersebut melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Shilitonga, saat konferensi pers di Mapolda Banten.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi SPBU Gorda. Ia mengatakan, saat pengecekan telah terjadi kegiatan penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Penambahan remote control dan saklar otomatis pada dispenser SPBU mengakibatkan BBM tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” katanya.

Fungsional Pengawas Kemetrologian, Maman Arifrahman, yang juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Legal, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin. Hasilnya, ada temuan susut pada dispenser BBM hingga 500 mililiter dari kapasitas dispenser 20 liter.

“Kami telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Maman menambahkan jika jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementerian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

Dari kasus tersebut, Polda Banten mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(MUF/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Next Post
Tim Satgas Stunting Banten Kunjungi Pemkab

Tim Satgas Stunting Banten Kunjungi Pemkab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×