Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

SPBU Gorda Kantongi Rp7 Miliar Hasil Curang BBM

Penulis Gina Maslahat
Juni 22, 2022
in HEADLINE
SPBU Gorda Kantongi Rp7 Miliar Hasil Curang BBM

konferensi pers Polda Banten, Rabu (22/6),

SERANG, BANPOS – Polda Banten menetapkan dua tersangka atas kasus kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dua orang tersebut yaitu Manager SPBU Gorda BP (68) dan pemilik tempat usaha SPBU Gorda FT (61).

Dari aksi mencurangi konsumen tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per hari. Kejahatan mencurangi konsumen itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga

Taat Membayar Pajak Air, Perumdam TKR Dapat Apresiasi dari DPRD Banten

FAY Bantah Dugaan Penyelewengan KIP

Dalam konferensi pers Polda Banten, Rabu (22/6), diungkapkan modus yang dilakukan para pelaku sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar.

“Petugas SPBU tersebut melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Shilitonga, saat konferensi pers di Mapolda Banten.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi SPBU Gorda. Ia mengatakan, saat pengecekan telah terjadi kegiatan penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Penambahan remote control dan saklar otomatis pada dispenser SPBU mengakibatkan BBM tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” katanya.

Fungsional Pengawas Kemetrologian, Maman Arifrahman, yang juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Legal, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin. Hasilnya, ada temuan susut pada dispenser BBM hingga 500 mililiter dari kapasitas dispenser 20 liter.

“Kami telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Maman menambahkan jika jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementerian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

Dari kasus tersebut, Polda Banten mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(MUF/PBN)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Tedy O Kroen/RM)
NASIONAL

Dugaan PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol

Juli 11, 2025
Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat
OLAHRAGA

Rodrygo Pernah Tolak Liverpool, Kini Kans Kedua Bisa Terbuka Lebar

Juli 11, 2025
situasi SMA 5 TANGERANG
PENDIDIKAN

SMAN 5 Kabupaten Tangerang Digeruduk Warga

Juli 11, 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) saat panen tebu ke Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (8/7/2025).
PEMERINTAHAN

Panen Tebu di Sleman, Gibran Ditemani Panglima dan Titiek

Juli 11, 2025
aksi vandalisme
NASIONAL

Disbudpar Tangerang: Aksi Vandalisme Bisa Dikenali Sanksi Pidana

Juli 11, 2025
Bejat! Empat Pria di Kragilan-Serang Cabuli Gadis Disabilitas Mental
HUKRIM

Bejat! Empat Pria di Kragilan-Serang Cabuli Gadis Disabilitas Mental

Juli 11, 2025
Next Post
Tim Satgas Stunting Banten Kunjungi Pemkab

Tim Satgas Stunting Banten Kunjungi Pemkab

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu