“Awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Bahkan ada informasi bahwa ada penyekapan calon TKW di wilayah Pontang, namun setelah dicek tidak benar,” terang Yudha Satria.
Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita kenakan juga pasal perlindungan anak dikarenakan dari ke 7 tenaga kerja migran Indonesia ini ada yang usianya dibawah 17 tahun,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terkena bujuk rayu oknum yang menjanjikan kerja di luar negeri dengan gaji besar melalui cara yang tidak legal, artinya tanpa ijin dari pemerintah.
“Resikonya sangatlah besar karena bisa dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja maupun majikan tempatnya bekerja yang merugikan diri TKW yang bersangkutan,” imbauannya. (Muf)