Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Ujarkan Kebencian ke MUI, Warga Cikeusal Ditangkap Polisi

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 21, 2022
in HUKRIM
0

SERANG, BANPOS – Seorang warga asal Cikeusal-Kabupaten Serang, RM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

RM diduga mengujarkan kebencian kepada MUI Provinsi Banten tentang fatwa haram membaca Al-quran di trotoar, melalui media sosial Facebook dengan akunnya yang bernama Romeo Guiteres.

Baca Juga

Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi

Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap RM merupakan imbas dari ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka, dan membuat sakit hati sejumlah ulama dan MUI secara kelembagaan.

“Ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiteres, pada postingan Sabtu 23 April 2022,” ujarnya pada saat konferensi pers di Markas Polda Banten, Senin (20/6).

Shinto menuturkan, Polda Banten melalui Subdit Siber Ditreskrimsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, mulai dari MUI Provinsi Banten hingga para ahli seperti ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beragam barang bukti berupa tangkapan layar postingan di Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Siber, AKBP Wendi Ardianto, mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri unggahan yang diduga merupakan ujaran kebencian tersebut. Didapati bahwa RM merupakan pelaku sekaligus orang yang menguasai akun tersebut.

Menurut Wendi, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa RM menyampaikan dugaan ujaran kebencian itu akibat merasa sakit hati dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Banten mengenai larangan melakukan pengajian di trotoar.

“Merasa sakit hati dengan adanya fatwa MUI yang dikeluarkan oleh MUI Banten tentang masalah dilarangnya melakukan pengajian di jalan dan trotoar-trotoar, karena yang bersangkutan ini pernah melakukan pengajian di trotoar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, RM dijerat pasal berlapis dengan Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara. (DZH/AZM) 

ShareTweetSend

Berita Terkait

Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025
PENDIDIKAN

Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

Mei 11, 2025
Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 
EKONOMI

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

Mei 9, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
EKONOMI

Kurangi Impor, TNI AL Kembangan Kedelai Jenis Baru di Banten

Mei 9, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Next Post

 Cegah Faham Khilafatul Muslimin, Ulama dan Tokoh Masyarakat Deklarasikan Anti Khilafah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×