Uli yang juga menyampaikan keterangannya dalam rangka klarifikasi pemberitaan BANPOS pada edisi Jumat (11/3) lalu itu, mengatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Serang tidak pernah mengeluarkan izin penjualan barang bukti tersebut.
“PN Serang sampai dengan berita ini dimuat, tidak pernah memberikan statemen izin penjualan barang bukti tersebut. Sehingga Pengadilan tidak dalam kapasitas kewenangannya mengambil sikap lepas tangan atau tidak, dalam pelaksanaan penjualan tersebut,” terangnya.
Dalam statemen yang disampaikan oleh praktisi hukum, Ferry Reynaldi, disebutkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota maupun Polres Lebak dalam penerapan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait dengan penjualan dengan cara lelang melalui lembaga pelelangan negara seperti KPKNL dan DJKN.
“Jadi yang harus dilakukan adalah Lelang, bukan bazar seperti itu. Dan dalam pelaksanaannya pun, harus menggandeng lembaga lelang negara seperti KPKNL dan DJKN. Kalau alasannya lama lagi prosesnya, tetap harus dilakukan. Tidak ada diskresi untuk itu,” ucapnya.
Ia pun mempertanyakan terkait dengan dasar Polres Serang Kota dan Polres Lebak dalam melakukan penjualan barang bukti minyak goreng. Sebab, ada klasifikasi yang jelas dalam Pasal 45 KUHAP terkait dengan barang bukti yang dapat dijual meskipun belum mendapatkan keputusan dari pengadilan.
“Dalam Pasal 45 secara jelas menyatakan barang mudah rusak atau berbahaya. Maka pertanyaannya, apakah minyak goreng ini masuk kategori barang mudah rusak barang yang berbahaya,” ujarnya.
Ia menuturkan, jika Kepolisian menganggap bahwa minyak goreng tersebut merupakan barang yang mudah rusak, maka Kepolisian harus bisa membuktikan hal itu. Sebab dalam penjelasan Pasal 45, harus ada lembaga ahli dalam menentukan barang masuk kategori mudah rusak.
“Apa yang menjadi alasan minyak goreng itu masuk ke dalam kategori mudah rusak? Apakah karena expirednya? Siapa lembaga ahli yang menyatakan mudah rusak sesuai Pasal 45? Kan ada BPOM mungkin,” ungkapnya.
Discussion about this post