SERANG, BANPOS – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan kawasan Stadion Maulana Yusuf (SMY) ke Jaksa Peneliti, sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Penyerahan berkas perkara tahap 1 tersebut dilakukan oleh penyidik Kejari Serang pada Jumat (6/9) yang lalu, sebagai bentuk percepatan penanganan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih setengah miliar rupiah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustofa, melalui Plh. Kasi Intelijen, Meryon Hariputra, mangatakan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh Tim Penyidik dan Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang.
Meryon yang juga didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang, Aditya Nugroho, menerangkan bahwa terdapat perbedaan nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli.
“Sebelumnya kami sampaikan yakni sebesar Rp483.635.550 merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode satu tahun,” ujarnya, Senin (9/9).
“Sehingga pada saat Ahli menghitung kembali untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp564.000.000,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak Kejari Serang akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka.
“Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh para tersangka,” tandasnya. (MUF)
Discussion about this post