Atas sikap yang ditunjukan oleh Komarudin sebagai Kepala BKD, berbanding terbalik dengan penghargaan yang diraih oleh pemprov sebagai salah satu provinsi informatif.
“Bahwa hal ini membuktikan bahwa Kami memang memandang perlu dan sangat beralasan jika Kami melakukan Gugatan kepada BKD Provinsi Banten, agar tidak diikuti oleh OPD lainnya, mengingat Komisi Informasi Pusat telah menganugerahkan kepada Provinsi Banten sebagai salah satu Provinsi Informatif di Indonesia, selama dua tahun berturut – turut,” ujarnya.
Adapun gugatan ke PTUN atas Komarudin Ojat menegaskan jika hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Sekda Banten Al Muktabar yang saat ini telah menduduki jabatannya kembali.
“Kami kembali pertegas, tidak ada kaitan pak Al Muktabar baik sebagai pribadi maupun sebagai Sekda Banten dalam atau terjadinya gugatan ini murni atas pertimbangan Kami dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia,” ujarnya.
Namun yang pasti kata Ojat, gugatan ke TUN, juga sedang mempersiapkan langkah hukum lainnya. “Kami matangkan dan dalam waktu yang tidak lama lagi hal tersebut akan akan wujudkan, masih terhadap Badan Publik yang sama,” katanya sedikit mengancam.
Kepala BKD Banten, Komarudin hingga berita ini diturunkan, dua nomor telepon genggamnya tidak aktif.
(RUS/PBN)
Discussion about this post