Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

Penulis Diebaj Ghuroofie
Maret 21, 2022
in HUKRIM
Diduga Bohongi Publik, Kepala BKD Banten Digugat ke PTUN

Moch. Ojat Sudrajat.

SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten digugat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) akibat tindakan faktual, tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Informasi dihimpun, Minggu (20/3) Ombudsman yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, digugat oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia lantaran diduga melanggar pasal 14 ayat 4 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Baca Juga

Spiritualitas dan Ketahanan Sosial: Menggali Kearifan Lokal di Banten (Bagian I)

Inovasi Tanpa Transformasi

Juli 14, 2025
Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga

Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga

Juni 18, 2025
Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

Februari 9, 2025
Sulitnya Konfirmasi Dugaan Kerusakan Bendungan Sindangheula

Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

April 3, 2024

Ombudsman Banten dianggap melakukan tindakan faktual tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan kepada pelapor untuk ditanggapi pelapor dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menerima surat pemberitahuan dan tindakan mengirimkan surat klasifikasi dengan nomor T/0478/LM.09-10/009964.2021/2021 Tanggal 13 Desember 2021 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dengan dugaan penyalahgunaan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) dan perluasan lahan SMAN/SMKN di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada tahun anggaran 2018 sekitar Rp800 juta.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat membenarkan pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang atas tindakan Ombudsman yang dianggap melakukan pelanggaran pada 10 Maret lalu dengan nomor 21/G/2022/PTUN. SRG. Sidang perdana akan digelar pada Senin 21 Maret (hari ini, red) dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.

‘”Gugatan yang kami ajukan ke PTUN Serang ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, kami lakukan karena kami menganggap ini perlu dilakukan. Selain adanya pelanggaran Peraturan Ombudsman, langkah ini perlu kami lakukan karena telah mencemarkan nama baik,” kata Ojat.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Keterbukaan Informasi PublikOjat SudrajatOmbudsman BantenPTUN SerangTransparansi Publik
ShareTweetSend

Berita Terkait

Spiritualitas dan Ketahanan Sosial: Menggali Kearifan Lokal di Banten (Bagian I)
VOX POPULI

Inovasi Tanpa Transformasi

Juli 14, 2025
Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga
PEMERINTAHAN

Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga

Juni 18, 2025
Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat
HUKRIM

Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

Februari 9, 2025
Sulitnya Konfirmasi Dugaan Kerusakan Bendungan Sindangheula
HUKRIM

Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

April 3, 2024
Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon
HEADLINE

Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

Desember 29, 2023
BBWSC3 Resmi Digugat Penyintas Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN
PERISTIWA

BBWSC3 Resmi Digugat Penyintas Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN

Desember 4, 2023
Next Post
Jembatan Ciujung Baru Bypass Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jembatan Ciujung Baru Bypass Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Discussion about this post

  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Gabung Arsenal, David Ornstein Ungkap Kekhawatiran Soal Viktor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu