“Sebelum melakukan gugatan, kami telah mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Kepala BKD Provinsi Banten dengan surat nomor : 010/MBI-BKD-II/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang dikirimkan melalui POS pada tanggal 13 Februari 2022 dan diterima pada tanggal 14 Februari 2022 dan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKD Provinsi Banten mempunyai waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyelesaikan keberatan tersebut, maka surat keberatan tersebut jatuh tempo pada tanggal tanggal 1 Maret 2022, akan tetapi sampai dengan tanggal 10 Maret 2022, kami belum pernah menerima tanggapan atas surat keberatan tersebut,” katanya.
Bahkan katanya, ketertutupan Komarudin selaku pejabat publik dirasakan ketika pihaknya meminta informasi publik. “Analisa kami sebelumnya bahwa Kepala BKD Provinsi Banten memang tidak terbuka karena hal yang sama kami alami, baik sebagai pribadi maupun, sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, ketika mengirimkan surat permohonan informasi publik ke BKD Banten tidak pernah ada dokumen yang diberikan,” ungkap Ojat.
Adapun 3 permohonan informasi publik yang informasi publiknya tidak diberikan oleh Komarudin, yakni pertama, permohonan informasi Publik dengan surat nomor : 280/Pri-KIP/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 yang ditujukan kepada PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Banten, yang dikirimkan melalui POS pada tanggal 24 Desember 2021 dan diterima pada tanggal 25 Desember 2021, dan kedua, permohonan Informasi Publik dengan surat nomor : 008/Pri-KIP/I/2022 tanggal 14 Januari 2022, yang diterima pada tanggal 17 Januari 2022, ditujukan kepada PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Banten saat ini sedang Tahap Keberatan ke SEKDA Banten tertanggal 04 Februari 2022 dan akan jatuh tempo tanggal 25 Maret 2022.
“Yang ketiga, permohonan Informasi Publik dengan surat nomor : 017/MBI-BKD/II/2022 tanggal 26 Februari 2022, yang diterima pada tanggal 01/02 Maret 2022, ditujukan kepada PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Banten saat ini sedang menuju Tahap Keberatan ke SEKDA Banten, yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 atau 22 Maret 2022,” ungkapnya.
Discussion about this post