Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Bohongi Publik, Kepala BKD Banten Digugat ke PTUN

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Maret 14, 2022
in HEADLINE, HUKRIM
0
Diduga Bohongi Publik, Kepala BKD Banten Digugat ke PTUN

Moch. Ojat Sudrajat.

SERANG, BANPOS – Setelah sebelumnya Sekda Banten Al Muktabar yang dinonaktifkan jabatan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) kepada WH. Jumat tanggal 11 Maret kemarin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin digugat ke PTUN.

Gugatan terhadap Komarudin dilakukan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, dan telah terdaftar di PTUN Serang dengan nomor perkara 22/G/TF/PTUN/2022.

Baca Juga

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Dalam siaran persnya Minggu (13/3), Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengungkapkan, jika gugatannya tersebut untuk memberikan efek jera kepada pejabat yang semena-mena dengan melakukan kebohongan publik, terkait polemik Sekda Banten Al Muktabar yang dianggap mengundurkan diri, namun saat ini telah aktif kembali

“Untuk diketahui gugatan ini tidak ujug–ujug dilakukan oleh kami, kami berpendapat selama ini BKD Provinsi Banten diduga tidak terbuka atau tidak transparan ketika kami mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan, permohonan kami tidak dipenuhi dengan berbagai alasan dan bahkan tidak dijawab,” kata Ojat.

Ia menjelaskan, Komarudin selaku pejabat publik semestinya tidak memberikan informasi terkait Al Muktabar sepanjang periode Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 kepada masyarakat yang tidak benar, bahkan cenderung menyesatkan. Komarudin diduga melanggar Pasal 7 khususnya ayat 1 dan 2 UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kepala BKD juga kami duga melanggar asas keterbukaan dalam Manajemen PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf ( i ) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga diduga melanggar Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) khususnya Asas Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Dikatakan Ojat, sebelum pihaknya mengajukan gugatan ke Komarudin melalui PTUN Serang, pada Februari lalu telah berkirim surat keberatan kepada Kepala BKD Banten Komarudin, akan tetapi surat itu tidak ditanggapi.

Page 1 of 3
123Next
Tags: komarudinOjat SudrajatPolemik sekda
ShareTweetSend

Berita Terkait

PN Serang Dioncog Mahasiswa, Buntut Gugatan Mantan Jubir Al Muktabar
PERISTIWA

PN Serang Dioncog Mahasiswa, Buntut Gugatan Mantan Jubir Al Muktabar

Mei 2, 2023
Sidang OTT BPN Lebak, Sanksi Ngaku Uang Suap ‘Dikawal’ Polisi
HUKRIM

Sidang OTT BPN Lebak, Sanksi Ngaku Uang Suap ‘Dikawal’ Polisi

Maret 23, 2022
Diduga Bohongi Publik, Kepala BKD Banten Digugat ke PTUN
HUKRIM

Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

Maret 21, 2022
Lelang Jabatan Kepala OPD, Walikota Cilegon Didesak Utamakan Putra Daerah
PERISTIWA

Tahapan Lelang Jabatan di Pemprov Banten Dituding Ganjil

Maret 10, 2022
Usai Polemik Jabatan Sekda, Pemprov Banten Diminta Fokus Kejar Capaian RPJMD
HEADLINE

Usai Polemik Jabatan Sekda, Pemprov Banten Diminta Fokus Kejar Capaian RPJMD

Maret 15, 2022
Soal Polemik Sekda: WH Arogan, Al Muktabar Lamban
HEADLINE

Polemik Belum Usai, SPT Plt Sekda Digugat TUN dan Pidana

Maret 1, 2022
Next Post
Polda Banten Diduga ‘Letoy’ Tangani Pungli BLT UMKM di Pandeglang

Ibukota Provinsi Banten Dituding Jadi Surga Pungli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×