Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tempat Hiburan Malam Berkedok Salon Digerebek Polisi

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Maret 1, 2022
in HUKRIM
0
Tempat Hiburan Malam Berkedok Salon Digerebek Polisi

SERANG, BANPOS – Polres Serang Kota berhasil mengamankan sebelas orang pada saat melakukan penggrebekan tempat hiburan malam (THM) ‘terselubung’ di Kawasan Perumahan Persada Banten, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (27/2) dini hari lalu.

Selama ini tempat karaoke tersebut beroperasi dengan menggunakan izin sebagai salon kecantikan dan kafe. Namun ternyata menyiapkan kamar-kamar untuk karaoke dan beroperasi hingga subuh.

Baca Juga

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Selain Ilegal, diduga tempat karaoke tersebut meresahkan masyarakat sekitar sehingga polisi kini menyegel tempat itu.

Kapolres Serang Kota, Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa sebelas orang yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan dua orang pengunjung telah diamankan pihak kepolisian pada saat penggerebekan.

“Diamankan sebelas orang dan dibawa ke Mako Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan izin usaha THM,” katanya, Senin (28/2).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia menuturkan bahwa pihak kepolisian telah mendapat laporan dari warga jika ada tempat karaoke atau tempat hiburan malam yang beroperasi di tengah permukiman tanpa izin yang jelas.

“Personel melakukan pengecekan lokasi dan warga berkumpul untuk menyaksikan kegiatan razia dan pendisiplinan prokes pada kegiatan razia tempat Karoke atau THM,” tutur Maruli.

Dengan demikin, pihaknya menyatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut telah ditutup dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk sementara.

“Kegiatan (razia) selesai pukul 03.00 dengan aman dan kondusif. Pintu masuk THM ditutup dengan gembok kemudian disegel oleh Satpol PP Kota Serang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan pihaknya tidak melakukan penggrebekan melainkan masyarakat setempat yang mendatangi THM tersebut karena merasa terganggu.

“Bukan penggrebekan, tapi ada beberapa masyarakat dan RT/RW di lingkungan setempat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas karaoke di lingkungan perumahan persada,” terangnya.

Padahal sebelumnya, Satpol PP Kota Serang telah mengingatkan dan melakukan penutupan sementara salon kecantikan tersebut. Namun, pemilik dan pengelola tidak mengindahkan imbauan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Dulu sudah kami ingatkan dan penutupan sementara oleh Satpol PP. Tapi ternyata mereka buka secara diam-diam, akhirnya masyarakat sekitar mendatangi pada malam itu,” ujar Kusna.

Meskipun Satpol PP Kota Serang rutin melakukan patroli, namun menurutnya tempat hiburan malam tersebut sulit diprediksi jam operasionalnya.

“Iya betul, sering patroli namun memang susah diprediksi karena kadang-kadang buka, kadang-kadang tutup. Ke depan kami akan intens secara terus menerus patroli,” katanya.

Meski demikian, pihaknya membolehkan tempat hiburan malam tersebut beroperasi namun harus dengan izin yang jelas.

“Kami tetap akan mempersilahkan kepada seluruh warga masyarakat untuk berusaha, tapi harus berizin dan disesuaikan dengan usahanya, sehingga tidak menganggu warga sekitar. Nanti kami akan cek kelengkapan perizinannya. Kalau memang ada izin, harus disesuaikan, dan Kalau tidak ada izinnya kami tutup sementara,” tuturnya.

Berbeda dengan Ketua RW 04 Lingkungan Perumahan Persada Banten, Benny mengatakan bahwa warga Persada Banten menginginkan THM tersebut tutup secara permanen dan tidak lagi beroperasi di lingkungannya.

“Kalau harapan dan keinginan kami, tempat hiburan itu ditutup saja dan jangan beroperasi di tengah permukiman warga, kan sudah jelas melanggar,” ucapnya.

Menurut Benny, Pemkot Serang harus tegas dalam memberikan aturan dan penindakan terhadap hal-hal seperti itu. Apalagi tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin secara jelas dan beroperasi di malam hari hingga menjelang subuh.

“Tentu, pemerintah harus tegas, dan itu kan memang ilegal. Kami, warga menginginkan tempat karaoke itu ditutup permanen, karena menganggu dan meresahkan,” tandasnya. (MG-01/AZM)

Tags: karaoke ilegalpolres serang kotaTempat Hiburan Malam
ShareTweetSend

Berita Terkait

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang
PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Mei 22, 2025
Meresahkan, Warga Kalodran Kembali Gelar Aksi Penutupan THM
PERISTIWA

Meresahkan, Warga Kalodran Kembali Gelar Aksi Penutupan THM

April 13, 2023
Balap Lari Liar Dengan Taruhan, Dua Pemuda Diamankan Personel Polres Serang Kota
PERISTIWA

Balap Lari Liar Dengan Taruhan, Dua Pemuda Diamankan Personel Polres Serang Kota

April 8, 2022
Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap
HUKRIM

Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

Maret 28, 2022
Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor
HUKRIM

Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor

Maret 22, 2022
Ya Ampun, Emak-emak Kalap Migor Murah
HEADLINE

Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

Maret 16, 2022
Next Post
Sehari Jabat Sekda Lagi, Al Muktabar Langsung ‘Gantikan’ WH

Sehari Jabat Sekda Lagi, Al Muktabar Langsung 'Gantikan' WH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×