CILEGON, BANPOS – Satlantas Polres Cilegon telah menilang 158 truk Over Dimension Over Loading (ODOL) selama dua bulan terakhir. Ratusan truk ODOL tersebut ditindak lantaran kerap memicu kecelakaan dan mengakibatkan jalan rusak di Kota Cilegon.
Berdasarkan data yang dimiliki Satlantas Polres Cilegon, pada Januari 2022 truk ODOL yang ditilang sebanyak 74 unit kendaraan. Pada Febuari ini truk telah ditilang sebanyak 84 unit kendaraan.
“Jadi selama dua bulan di 2022 sudah 158 kendaraan ODOL yang sudah kita tilang,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).
Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan kendaraan yang tidak sesuai tata cara muatan juga turut ditilang lantaran dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Oleh karena itu, pihaknya menilang pelanggar dan meminta pengendara mengembalikan muatan kendaraan sesuai ketentuan.
“Pasti (membahayakan pengguna kendaraan lain) karena ketika dia melebihi muatan ataupun tata cara muatan, maka dia tidak standar lagi dalam mengemudikan kendaraan. Sehingga apabila dia lalai sedikit ataupun dia tidak bisa mengatur kendaraannya tentunya berdampak bagi keselamatan pengguna kendaraan lain,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Cilegon, Ipda Deni Mulyana menyatakan pihaknya akan membantu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk melakukan penindakan kepada truk ODOL yang melintasi jalan di Kota Cilegon. Saat ini saja, sudah 185 unit yang berhasil ditilang.
“Setiap hari kami lakukan penindakan kendaraan ODOL. Baik pagi, siang dan sore yang kami lakukan mulai dari JLS hingga Cilegon Barat. Tak hanya menilang, bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan bahkan tidak memiliki surat-surat resmi bisa kami kandangin di kantor,” tegasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post