Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Ijinkan Pedagang di Stadion MY, Yoyo ‘Kangkangi’ Walikota?

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Februari 9, 2022
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Oknum Disparpora Kota Serang Bekingi Pedagang di Stadion MY?

SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono mengaku belum mendapatkan ijin dari Walikota Serang, Syafrudin untuk menggunakan area stadion Maulana Yusuf sebagai tempat berjualan. Dengan alasan pandemi Covid-19, dia nekad mengijinkan para pedagang menggunakan area stadion.

Hal itu disampaikan Yoyo kepada wartawan menanggapi inspeksi mendadak yang dilakukan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, Senin (7/2) lalu. “Saya masih minta izin ke pak wali, tapi belum ada jawaban,” katanya.

Baca Juga

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Yoyo meyadari lahan yang digunakan sebenarnya tidak diperbolehkan untuk berjualan. Meski begitu, ia mengaku mecoba mencari solusi yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawabnya terkait keberadaan para pedagang.

“Memang sebetulnya tidak boleh, dilarang (berjualan). Tadinya kami ingin mencari solusi, supaya fungsi olahraga tidak terganggu, yang berjualan tetap bisa, selama pemkot belum siap menyediakan lokasi,” ungkapnya, Selasa (8/2)

Ia juga menegaskan, tidak mengetahui adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum kepada PKL. Oleh karena itu, bersama dengan Inspektorat Kota Serang, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pungli tersebut.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Itu dilakukan oleh oknum. Nanti saya koordinasi dengan inspektorat saja. Tidak (tahu adanya pungli),” katanya .

Selama ini, Yoyo mengatakan, Pemerintah Kota Serang yang dalam hal ini Disparpora tidak pernah melakukan pemungutan retribusi kepada para pedagang. Sebab, lahan atau area tersebut bukan tempat untuk menampung PKL, sehingga retribusi tidak dapat dipungut dari mereka.

“Tidak bisa memungut retribusi karena kan bukan tempat untuk menampung PKL,” terangnya.

Terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Disparpora Kota Serang, Yoyo akan melakukan komunikasi dengan pengurus atau paguyuban pedagang. Sebab, untuk pungutan harus diurai berapa jumlahnya.

“Nanti akan kami lihat, mereka itu kan ada bayar listrik, bayar sampah, keamanan. Itu harus diurai, pungutannya seperti apa,” katanya.

Ia mengatakan, keberadaan pedagang kaki lima di Stadion MY sudah ada sejak lama. Bahkan sebelum adanya revitalisasi, para pedagang tersebut sudah menempati dan berjualan di Stadion MY.

“Eksistingnya kan memang ada sebelum revitalisasi juga. Jadi memang pedagang ini sudah lama ada,” tuturnya.

Meski begitu, ia mengaku akan mendukung setiap kebijakan dan keputusan Pemerintah Kota Serang dalam melakukan penertiban PKL. Yoyo menjelaskan, pada saat revitalisasi, pihaknya tidak melakukan penggusuran terhadap PKL di area Stadion MY, hanya meminta mereka untuk mundur agar tidak mengganggu masyarakat yang berolahraga.

“Pada prinsipnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota, kami harus mendukung. Karena kan eksisting awal itu PKL memang ada, jadi kami hanya meminta mereka untuk mundur saja supaya tidak mengganggu,” jelasnya.

Yoyo mengaku, seharusnya lahan di belakang Stadion MY tersebut dibuat stadion mini dan kolam renang. Namun, saat ini belum terealisasikan, selain adanya pedagang keterbatasan anggaran menjadi penyebabnya.

“Iya (belum terealisasi), karena kan anggaran pemkot terbatas, nanti bertahap,” ucapnya.

Di akhir ia mengatakan, apabila Pemkot Serang sudah menyiapkan lokasi dan lahan untuk para PKL di Stadion MY, para PKL juga akan dipindahkan ke penampungan yang telah disiapkan. Menurutnya, semua ada standar operasional prosedur (SOP) nya apabila hal itu merupakan kesalahan dari pegawainya.

“Ya kalau penampungannya sudah siap, silahkan (pedagang) direlokasi. Silahkan saja semua ada SOPnya, jika itu kesalahan dari petugas (pegawai) kami, toh kami juga ada inspektorat, cuma memang selayaknya setiap perintah penertiban di wilayah Kota Serang (ada suratnya),” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, bersama jajaran anggota komisi I, komisi II, Danramil dan Satpol PP Kota Serang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Senin (7/2). Diketahui sejumlah pedagang di kawasan tersebut berdiri di lahan milik Pemkot Serang, dan sempat ada keributan beberapa waktu lalu saat para pedagang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang.

Budi mengaku kecewa dengan oknum pegawai Disparpora Kota Serang tersebut. Ia berharap, ada tindakan tegas dari Sekda, atas apa yang sudah dilakukan oleh oknum pejabat Disparpora ini.

“Bikin malu aja ini, makanya saya minta penindakan tegas. Jadi ketika Kasatpol PP menertibkan pedagang di Stadion Maulana Yusuf, malah mereka (pegawai Disparpora-red) ribut dengan Kasatpolnya, ini buruk,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Disparpora terkait hal itu.

“Disparpora nanti saya panggil Kadisnya,” ucapnya.(MUF/ENK)

Tags: Disparpora Kota SerangDPRD Kota SerangStadion Maulana Yusuf
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan
PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Mei 22, 2025
Disparpora Kota Serang Siapkan Terobosan Baru di Wisata Banten Lama
GAYA HIDUP

Disparpora Kota Serang Siapkan Terobosan Baru di Wisata Banten Lama

Februari 4, 2025
Dewan Umumkan Budi-Agis Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Serang
PEMERINTAHAN

Dewan Umumkan Budi-Agis Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Serang

Januari 14, 2025
Farhan Aziz dilantik sebagai pimpinan DPRD Kota Serang termuda periode 2024-2029/BANTEN POS/Taufiq Solehudin
PEMERINTAHAN

Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kota Serang Termuda, Farhan Aziz Bertekad Akan Bawa Perubahan

September 28, 2024
Kejari Serang Kebut Penanganan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Stadion Maulana Yusuf
HUKRIM

Kejari Serang Kebut Penanganan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Stadion Maulana Yusuf

September 9, 2024
Ciptakan Generasi Unggulan, Disparpora Kota Serang Gelar Seleksi PPAN 2024
PERISTIWA

Ciptakan Generasi Unggulan, Disparpora Kota Serang Gelar Seleksi PPAN 2024

Mei 1, 2024
Next Post
Covid-19, Sehari Tembus 40 Ribu Info Korona di Banten Lambat

Banyak Siswa Terpapar Covid-19, Pemprov Banten Berlakukan WFH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×