Meski demikian pihaknya berharap wacana penghapusan honorer pada praktiknya berpihak ataa nasib teman-teman yang belum diangkat menjadi PNS.
“Kami berharap dengan adanya program ini seluruh honorer dapat diangkat menjadi ASN tanpa membeda-bedakan profesinya guna mencapai titik keadilan dalam berproses, dan semoga pemerintah Provinsi Banten dapat mengambil langkah tepat dan bijak,” harapnya.
Keresahan juga dialami 4.600 honorer di Kota Cilegon yang terancam kehilangan pekerjaan ketika PP nomor 49 resmi diterapkan. Mereka masih terus mencari kejelasan soal penerapan aturan ini agar dapat memperjuangkan nasib mereka.
Ketua Honorer Kategori 2 (K2) Kota Cilegon, Syamsudin menjelaskan, pihaknya sudah mencoba mencari kejelasan soal aturan tersebut. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Bagian Hukum Kota Cilegon dia datangi untuk mencari tahu duduk persoalan dan solusi apa yang akan dilakukan pemerintah.
Namun, hasil dari pencarian itu hanyalah permintaan untuk wait and see, karena Pemkot Cielgon pun masih akan menunggu arahan dari pusat.
“Kami sudah berkeliling menanyakan itu ke BKPP Kota Cilegon dan Bagian Hukum. Kami ingin pastikan ada Peraturan Walikota (Perwal) untuk melindungi kami,” ujarnya.
“Sebab, kami tanyakan juga hanya bagaimana aturan pusat,” sambungnya.
Jika memang tenaga honorer dihapuskan, maka bukan hanya pegawai non ASN struktural saja. Namun, juga para guru honorer akan terdampak jika benar-benar diberlakukan. Total ada 4.600 lebih honorer bakal menganggur. Terlebih tahun ini tunjangan honorer tak naik untuk yang struktural.
“Kalau melihat berita di TV, penjaga kantor dan cleaning service itu akan outsourcing. Namun, honorer seperti kami dan guru itu terdampak dengan penghapusan,” tuturnya.
Terpisah, Hilman Faruk, warga Kampung Pasir Eurih, Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak yang saat ini telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengatakan, sebelum diangkat menjadi PPPK, ia menjadi guru honor di sebuah pendidikan dasar (SD) mulai dari tahun 2004 hingga 2019.
Discussion about this post