TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kejati Banten menggeledah kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1.169.900.000.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa setelah perkara dugaan pemerasan dan pungli di Bandara Soetta dinaikkan status menjadi penyidikan, bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Banten langsung melakukan penggeledahan terhadap kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe C Soetta.
“Secara gerak cepat maka pada hari ini Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar lima orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting, telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,” ujarnya, Kamis (27/1).
Ivan menuturkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejati Banten mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta kooperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” katanya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai, berhasil disita oleh Pidsus Kejati Banten.
“Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang sejumlah Rp1.169.900.000, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekitar satu koper, untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan, Pidsus Kejati Banten pun melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak empat orang saksi di ruang riksa tindak pidana khusus. Saksi tersebut berasal dari pihak swasta, untuk dimintai keterangan terkait perkara itu.
“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten,” tandasnya.
(DZH/PBN)
Discussion about this post