Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M. Amri menyatakan, honorer yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba itu, bisa langsung dipecat tanpa harus melalui proses apapun.
“Kalau tertangkap tangan sedang pesta narkoba, tidak harus diperiksa lagi. Artinya, tidak harus melalui pemeriksaan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa langsung dipecat saja,” tegas Amri.
Namun, kebijakannya bukan ada di BKPSDM. Tetapi ada di masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, atau tempat para honorer itu bekerja.
“Kalau tentang tindakan atau sanksi, bisa diberikan langsung oleh OPD-nya. Aturannya langsung saja OPD-nya, kalau bisa pecat langsung. Kecuali ASN, harus melalui Inspektorat dulu,” tambahnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari OPD yang bersangkutan. Namun untuk memastikan kabar itu, ia langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Pandeglang.
“Saya coba telusuri dari inisial (Do dan YA), yang disebutkan pihak Kepolisian, dan betul bahwa yang narkoba itu adalah pegawai honorer Kabupaten Pandeglang. Keduanya, bekerja di OPD berbeda di lingkungan Pemkab Pandeglang,” tandasnya.
(PBN/BNN)
Discussion about this post