Ia menduga, kedua oknum itu menghubungi pihak perusahaan melalui sambungan telepon untuk meminta ‘jatah’ mereka agar dapat segera diserahkan. “Akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar,” ucapnya.
Ia pun menduga masih banyak perusahaan lainnya yang menjadi korban pemerasan dan pungli oleh oknum Bea Cukai Bandara Soetta tersebut. Namun yang berani untuk buka suara, hanya satu perusahaan saja. Kemungkinan, perusahaan yang lain lebih memilih tetap mempertahankan kelangsungan usaha mereka.
“Laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” tandasnya.
(RUS/DZH/ENK)
Discussion about this post