Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Akan Bangun 4 Ruang Terbuka Publik Tahun Ini

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 21, 2022
in PEMERINTAHAN
0
Bangun 3 RTH, Pemkot Siap Gelontorkan Rp2 Miliar

Salah satu taman yang ada di Kota Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) atau Disperkim tahun 2022 akan membangun empat Ruang Terbuka Publik (RTP) yang tersebar di empat kelurahan yang ada di Kota Cilegon. Seperti diketahui, RTP sendiri merupakan program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dibawah kepemimpinan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.

Kepala DPKP Kota Cilegon Ridwan mengatakan tahun 2022, pihaknya akan membangun empat RTP yang tersebar di empat kelurahan. “Ada empat pembangunan RTP di empat kelurahan, seperti lanjutan RTP di Kelurahan Kalitimbang, RTP Tegal Bunder, dan Sukmajaya,” kata Ridwan beberapa waktu lalu.

Baca Juga

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

Pengadaan Tanpa Perencanaan Matang

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, selain pembangunan fisik RTP, akan ada pembebasan lahan untuk pembangunan sembilan RTP di sembilan kelurahan. Diketahui anggaran DPKP Kota Cilegon pada 2022 mencapai Rp 67 miliar, mayoritas untuk pembebasan lahan. “Anggaran kita tahun ini naik dari sebelumnya (2021) Rp 36 miliar, menjadi tahun ini (2022) Rp 67 miliar. Sebagian besar untuk pembebasan lahan, dan beberapa untuk pembangunan fisik RTP,” tuturnya.

Dikatakan Ridwan, saat ini tersisa 35 kelurahan yang belum ada RTP dari 43 kelurahan. Sementara, delapan kelurahan sudah ada RTP. Dalam menuntaskan program 43 RTP, pembangunan akan dilakukan secara bertahap di beberapa kelurahan, dari tahun 2021 sampai 2026. “Saat ini kan ada kelurahan yang sudah ada RTP, seperti Cibeber, Ramanuju, Jombang Wetan, Purwakarta, yang memang sudah ada, tidak kita bangun lagi,” pungkasnya.

Kemudian Ridwan mengungkapkan bahwa RTP dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu berbeda. Jika RTP, kewenangan ada di Disperkim, sementara RTH berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kalau RTH itu lebih luas dan lebih kepada pepohonan, sementara RTP ada tempat bermainnya,” tutupnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dibagian lain, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Erik Airlangga mendesak agar Diperkim Kota Cilegon segera melelang kegiatan di awal tahun untuk pembangunan fisik, selain itu proses pembebasan lahan juga harus segera dilakukan di awal tahun.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Pemkot Cilegonruang terbuka publik
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Cilegon Perkuat Digitalisasi dengan Super Apps Telkom
PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Perkuat Digitalisasi dengan Super Apps Telkom

Mei 1, 2025
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik
PERISTIWA

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Maret 27, 2025
47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi
PEMERINTAHAN

47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi

Maret 26, 2025
Dishub Mulai Verifikasi Data Calon Pemudik Gratis di Kota Cilegon
PEMERINTAHAN

Dishub Mulai Verifikasi Data Calon Pemudik Gratis di Kota Cilegon

Maret 19, 2025
Pemkot Cilegon Wacanakan Bebas Sampah Tanpa Bergantung APBD
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Wacanakan Bebas Sampah Tanpa Bergantung APBD

Maret 13, 2025
Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Blok F Cilegon
EKONOMI

Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Blok F Cilegon

Maret 11, 2025
Next Post
Bertahun- tahun Jadi Langganan Banjir, Warga Rokal Minta Helldy Bangun Sodetan

Bertahun- tahun Jadi Langganan Banjir, Warga Rokal Minta Helldy Bangun Sodetan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×