“Terhadap kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis. Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” terangnya.
Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat dan pengelola sekuriti Bank, agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan modus jaringan pelaku tersebut. Mengawasi dan mengidentifikasi pelaku di parkiran dan dalam area Bank.
“Kepada masyarakat yang bertransaksi di Bank, diimbau agar memperhatikan aspek keamanan. Bila membutuhkan pengawalan, agar menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka. Berdasarkan keterangannya, kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban. Semantara BY, sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO.
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS berada di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT. Dari hasil pemantaun tersebut, didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian di beberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak, di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak.
“Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya ,Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS, JS dan KH di kediamannya masing-masing,” ujarnya.
Akbar menyampaikan, setelah menangkap ketiga tersangka, lalu pihaknya mengamankan dua tersangka lainnya.
“Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS dan HM, yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan,” tandasnya. (MUF)
Discussion about this post