Sedangkan ayat kedua yakni ‘Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Ayat ketiga berbunyi ‘Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara’.
Menurut Basuki, dalam pengadaan masker tersebut pun tidak mudah. Beberapa kali Dinkes Provinsi Banten mengganti penyedia masker lantaran ketika sudah sepakat, ternyata barangnya tidak tersedia. Hingga akhirnya, datang lah PT RAM dengan surat penawaran harga sebesar Rp220 ribu.
“Benar ada penawaran. Tapi bukan kepada ibu LS. Ibu LS ini memang PPK, tapi dalam perkara masker ini ibu LS punya pembantu yang mengurus pengadaan tersebut. Dan beberapa kali mengganti penyedia. Pertama sudah sepakat, namun ternyata barangnya tidak ada. Hingga akhirnya PT ini (RAM) yang barangnya ada,” ucapnya.
Dari penelusurannya pun, ternyata sebelumnya juga telah ada pengadaan masker yang sama, dengan nominal harga yang sama sebanyak 5.000 buah. Bedanya, pada pengadaan sebelumnya itu tidak termasuk dengan PPN sebesar 10 persen atau hanya Rp200 ribu.
“Kalau yang sekarang ini include PPN, kalau yang kemarin itu exclude PPN. Jadi kalau yang kemarin itu Rp200 ribu, yang sekarang karena include PPN jadi Rp220 ribu. Tapi itu tidak dipermasalahkan,” terangnya.
Hal tersebut yang menurutnya sangat aneh. Sebab, dengan harga barang yang sama, namun tidak dipermasalahkan oleh pihak Kejati Banten. Sehingga pertanyaan besar pun mencuat dari pihaknya.
Dalam BAP AS dan WF pun menurut Basuki, ditegaskan oleh keduanya bahwa mereka sama sekali tidak mengenal LS. Bahkan, AS dan WF mengakui tidak ada aliran dana yang mengalir ke LS. Mengenal LS pun menurutnya, setelah adanya anggapan temuan pada pengadaan masker itu.
Discussion about this post