SERANG, BANPOS – Pemerintahan Kota Cilegon kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuanagn (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, atas Laporan Keuangan Daerah Kota Cilegon, Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Banten, Dr. Arman Syifa, dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 pada Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten, di kantor BPK RI Banten, Senin (10/5).
Walikota Cilegon Helldy Agustian, saat di konfirmasi usai mengikuti kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 mengungkapkan, rasa syukurnya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintahan Kota Cilegon.
“Tentu kami mengucapkan rasa bersyukur atas raihan Kota Cilegon dengan predikat WTP dari BPK RI. Dan, saya sangat mengapresiasi kinerja dari semua para pegawai di pemerintahan Kota Cilegon atas pencapaian ini, sehingga pada tahun-tahun berikutnya kami dapat mempertahankan, bahkan dapat lebih baik lagi,” ungkap Helldy.
Meski begitu, Helldy mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Mas Agung mengapresisiasi progres tindak lanjut Pemerintahan Kota Cilegon yang targetnya naik diatas standar nasional, yaitu 80 persen penyelesaian hasil pemeriksaan.
“Kita bersyukur, progres tindak lanjut Kota Cilegon termasuk cukup baik diantara wilayah Kota maupun Kabupaten di Provinsi Banten, yaitu berada diatas standar nasional (80 persen) penyelesaian hasil pemeriksaan. Dimana standar nasional tindak lanjut itu sekitar 75 persen.” Pungkas Mas Agung.
Diketahui, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuanagn (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, bertujuan untuk memberikan opini, yang merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) Kecukupan Pengungkapan, (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) Efektivitas sistem pengendalian Internal.
Discussion about this post