“Kami minta waktu untuk mengadopt (menyesuaikan) turunan dari UU Cipta Kerja itu. Kan ada Peraturan Pemerintah (PP). Perlu waktu yang cukup lama karena ada banyak, 400 lembar itu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai batasan maksimal tinggi lantai bangunan gedung yang diperbolehkan oleh Pemkot Serang. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam RTRW baru milik Kota Serang.
“Jadi di RTRW ini sudah diatur juga. Ada Koefisien Luas Bangunan (KLB) dan ada Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Jadi tidak dilihat sekian-sekian lantai, tapi akan dilihat dari kepadatan dan segala macamnya,” tandas Nanang. (ADV)
Page 2 of 2
Discussion about this post