Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Selaraskan Dengan UU Cipta Kerja, Pansus DPRD Kota Serang Bahas Revisi UU Bangunan Gedung

Penulis Panji Romadhon
Maret 9, 2021
in PEMERINTAHAN, POLITIK
Selaraskan Dengan UU Cipta Kerja, Pansus DPRD Kota Serang Bahas Revisi UU Bangunan Gedung

PANITIA Khusus (Pansus) Perda Bangunan Gedung mulai melakukan pembahasan terkait revisi beberapa pasal, untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2020 lalu.

Selain itu, revisi juga dilakukan untuk menyesuaikan perda tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang yang baru.

Baca Juga

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Demikian disampaikan oleh anggota Pansus Bangunan Gedung, Bambang Janoko. Ia mengatakan bahwa pembahasan yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka menyesuaikan Perda Bangunan Gedung Kota Serang, dengan UU Cipta Kerja dan RTRW Kota Serang yang baru.

“Jadi pembahasan ini karena ada UU Cipta Kerja. Jadi nanti itu harus disesuaikan kembali, pertama dengan RTRW yang baru juga dengan Cipta Kerja Omnibus Law itu,” ujarnya seusai melakukan pembahasan di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (8/3).

Menurutnya, dengan adanya UU Cipta Kerja dan RTRW Kota Serang yang baru, maka penyesuaian diperlukan. Karena dalam Perda Bangunan Gedung, terdapat beberapa ketentuan yang mengacu pada RTWR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Nanti kan konsiderannya kan harus mengacu ke situ. Nanti juga pasal-pasalnya akan disesuaikan dengan aturan yang baru. Karena kan dalam Perda Bangunan Gedung harus mengacu pada RTRW dan RDTR Kota Serang yang terbaru,” ucapnya.

Selain itu, Bambang menuturkan bahwa revisi diperlukan agar tidak terjadi pertentangan antar aturan di Kota Serang, atau dengan aturan yang lebih tinggi. Sehingga selain memperbarui aturan yang mengacu pada RTRW terbaru, revisi juga dilakukan mengacu pada aturan terbaru pada UU Cipta Kerja.

“Jadi nanti disesuaikan juga dengan Cipta Kerja. Itu nanti harus masuk. Kalau nanti tidak masuk, maka kami yang salah. Makanya kami meminta agar mereka (Pemkot Serang) membuat draf masukan terhadap RTRW yang baru dan Cipta Kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk dapat menyesuaikan beberapa aturan, dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Menurutnya, aturan tersebut cukup banyak yang mesti bisa disesuaikan pada Perda Bangunan Gedung.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: AdvertorialDPRD Kota SerangKota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rezeki Ibu-ibu Solehah Nih! Harga Cabai di Pasar Rau Turun Drastis
EKONOMI

Rezeki Ibu-ibu Solehah Nih! Harga Cabai di Pasar Rau Turun Drastis

Juli 4, 2025
Warga Sukadana Minta Pemkot Serang Jembatani Pembelian Lahan
PEMERINTAHAN

Warga Sukadana Minta Pemkot Serang Jembatani Pembelian Lahan

Juli 4, 2025
Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten
PEMERINTAHAN

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Juli 3, 2025
Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!
HEADLINE

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Juli 3, 2025
Waduh, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Serang Hilang, Rugi Miliaran Rupiah
PEMERINTAHAN

Waduh, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Serang Hilang, Rugi Miliaran Rupiah

Juli 3, 2025
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman (sebelah kanan, tidak mengenakan peci) saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (10/6). BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN
PENDIDIKAN

Atasi Karut Marut SPMB, Ketua DPRD Kota Serang Dorong Rombel SMP-SMA Ditambah

Juli 2, 2025
Next Post
Tingkatkan Pelayanan, Astra Tol Tamer Lebarkan Jembatan Ciujung

Tingkatkan Pelayanan, Astra Tol Tamer Lebarkan Jembatan Ciujung

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu