Ia juga menyebut adanya penggunaan kewenangan yang tidak semestinya (abuse of power) dan penggunaan kekuatan yang berlebih oleh aparat kepolisian, sehingga menimbulkan korban di kalangan warga masyarakat sipil yang terus terjadi dan berulang.
Ia mengatakan, upaya-upaya pembungkaman tersebut juga merupakan pembatasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk melemahkan gerakan rakyat, meredam perlawanan rakyat.
“Kami bersama gerakan rakyat lainnya mengecam seluruh pengurangan hak kebebasan bersuara, berkumpul dan berkekspresi serta brutalitas aparat,” tegasnya.
Selain itu, dalam aksinya mereka juga menuntut agar Kepolisian membebaskan seluruh massa aksi penolakan Omnibus Law yang masih ditahan di seluruh Indonesia.
Mereka juga mendesak agar pihak kepolisian menyetop tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pelajar dan mahasiswa massa aksi penolakan Omnibuslaw di seluruh
Indonesia.
“Selanjutnya, bebaskan kawan Bias Maulana (massa aksi Geger Banten) yang masih ditahan di Polda Banten. Cabut status tersangka massa aksi Geger Banten tanpa syarat,” katanya. (MUF)
Discussion about this post