Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 29, 2020
in POLITIK
0
Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

SERANG, BANPOS – Kuasa hukum pelapor dugaan pelanggaran pilkada oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, Ferry Reynaldi mengaku kecewa atas putusan status laporan yang ditetapkan oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang. Ia menyatakan bahwa seharusnya Gakkumdu juga menilai terkait pasal 71 ayat tiga (3) yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang menguntungkan bakal calon yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya.

“Jika memang tidak ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti, maka seharusnya Bawaslu juga bisa menilai apakah pemasangan baliho dan spanduk sosialisasi program Pemerintah daerah Kabupaten Serang dengan menggunakan pakaian yang bukan pakaian resmi itu diperbolehkan,” ujar Ferry.

Baca Juga

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Intan Siap Nyalon Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang

Jika Bawaslu tetap membiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu, dan dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi se-nasional. Sehingga para bakal calon petahana bisa saja menggunakan pakaian yang akan digunakan untuk pencalonan selanjutnya, dalam baliho resmi pemerintah.

“Ini harus dianalisa oleh Bawaslu, karena pakaian yang digunakan, yang terdapat dalam foto Tatu dan Pandji, itu adalah pakaian yang digunakan juga dalam bimtek dan sosialisasi pemenangan Tatu-Panji dalam Pilkada 2020 nanti,” katanya.

Sehingga, bisa dipastikan bahwa pakaian tersebut tidak mencerminkan dirinya sebagai Bupati. Namun, pakaian tersebut adalah pakaian ketika Tatu-Pandji akan mencalonkan diri kembali menjadi calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2020.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Saya akan berkonsultasi dengan klien untuk permasalahan ini, apakah akan melakukan jalur hukum dengan memberikan surat kepada Bawaslu Banten, Bawaslu RI dan DKPP, terkait permasalahan ini. Karena menurut kami, keputusan ini akan menjadi yurispudensi, sehingga bisa digunakan secara nasional,” jelas Ferry.

Ia mengatakan, harus dianalisa, apakah kebijakan itu menguntungkan petahana atau tidak. Jika memang setelah dianalisa menguntungkan petahana, seharusnya ada imbauan untuk petahana mencabut seluruh baliho yang sudah tersebar saat ini.

Page 1 of 2
12Next
Tags: bawasluBawaslu Kabupaten SerangKabupaten SerangPandji TirtayasaPilkada 2020Ratu Tatu ChasanahTatu-Pandji
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030
PEMERINTAHAN

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Mei 20, 2025
Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten Gantikan Tatu
POLITIK

Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten Gantikan Tatu

Mei 3, 2025
Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’
HEADLINE

Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’

April 18, 2025
SDQ Amirul Mukminin dan LAZNAS Rumah Amal Kolaborasi Salurkan Zakat dan Bingkisan Lebaran 1446 H
PENDIDIKAN

SDQ Amirul Mukminin dan LAZNAS Rumah Amal Kolaborasi Salurkan Zakat dan Bingkisan Lebaran 1446 H

Maret 29, 2025
Dukung Investasi, Masyarakat Banten Bersatu Gelar Doa dan Deklarasi Sikap
EKONOMI

Dukung Investasi, Masyarakat Banten Bersatu Gelar Doa dan Deklarasi Sikap

Februari 23, 2025
Chandra Asri Group dan Yayasan Happy Hearts Indonesia Resmikan Sekolah PAUD Ke-7
PENDIDIKAN

Chandra Asri Group dan Yayasan Happy Hearts Indonesia Resmikan Sekolah PAUD Ke-7

Februari 18, 2025
Next Post
Teologi Belajar di Rumah

Mensyukuri Kemerdekaan pada Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×