Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

KI Banten Pantau Situs Badan Publik

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 28, 2020
in PEMERINTAHAN
0
Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

Pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal dari 28 sebanyak 13 LNS/Vertikal tidak mengembalikan kuesioner yaitu Pengadilan Tinggi Agama Banten; KONI Prov. Banten; KNPI Prov Banten; BPK Perwakilan Prov. Banten; BPN Kanwil Banten; Balai POM Serang; BI Perwakilan Banten; Kanwil Kementerian Agama Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Prov. Banten; Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Balai Kepurbakalaan Prov. Banten serta LPTQ Prov. Banten.

Heri menyatakan, dengan berakhirnya pengembalian kuesioner maka dilanjutkan dengan pemantauan situs yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 18 September 2020 untuk menentukan BP mana yang akan dikunjungi dan/atau melakukan presentasi terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada badan publiknya.

Baca Juga

Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Usai Dipanggil Dewan, Pemkot Serang Kembali Tunda Penggusuran di Sukadana, Kaji Opsi Sewa-Cicil

Sementara itu Wakll Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, secara kuantitas, pengembalian kuesioner BP pada tahun 2020 mengalami kenaikan. Khususnya OPD pemprov Banten. Hal ini juga menunjukan keseriusan PPID Utama dan PPID Pembantu Pemprov Banten untuk mencapai target Informatif pada tahun 2020.

“KI Banten ingin memastikan, pada tahun ke 9 pelaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Banten, badan publik berorientasi pada pengguna informasi. Sehingga kualitas Informasi Publik yang wajib diumumkan sudah harus tersedia di website badan publik. Dengan demikian jika timbul permohonan informasi publik dari masyarakat, permohonan tersebut merupakan hal yang sangat substantif dimohonkan kepada badan publik,” ujarnya.

Saat ditanyakan, apakah BP yang tidak mengembalikan kuesioner memiliki alasan khusus sehingga tidak mengembalikan. Toni menyatakan, sekretariat KI Banten yang melakukan komunikasi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sekretariat KI yang berkomunikasi. PPID pemkot Cilegon hanya menyatakan ‘tahun ini kami ga ikut serta,” ujarnya.

Menurutnya, kuesioner merupakan pintu masuk bagi KI, untuk memantau website BP. Jika kuesioner tidak dikembalikan, maka BP tersebut secara tahapan tidak dikutsertakan dalam monev 2020.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: BUMDKeterbukaan InformasiKI BantenKomisi Informasi BantenPemkot CilegonTransparansi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Cilegon Perkuat Digitalisasi dengan Super Apps Telkom
PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Perkuat Digitalisasi dengan Super Apps Telkom

Mei 1, 2025
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik
PERISTIWA

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Maret 27, 2025
47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi
PEMERINTAHAN

47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi

Maret 26, 2025
Dishub Mulai Verifikasi Data Calon Pemudik Gratis di Kota Cilegon
PEMERINTAHAN

Dishub Mulai Verifikasi Data Calon Pemudik Gratis di Kota Cilegon

Maret 19, 2025
Pemkot Cilegon Wacanakan Bebas Sampah Tanpa Bergantung APBD
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Wacanakan Bebas Sampah Tanpa Bergantung APBD

Maret 13, 2025
Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Blok F Cilegon
EKONOMI

Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Blok F Cilegon

Maret 11, 2025
Next Post
Dispar Apresiasi Seba Baduy Masuk Nominasi API Award 2020

Dispar Apresiasi Seba Baduy Masuk Nominasi API Award 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×