SERANG, BANPOS – Penggugat Bank Banten, Ojat Sudrajat, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan itu untuk memastikan proses hukum yang sekarang sedang dilakukan berjalan dengan lancar.
“Ya, kita sudah mengajukan permohonan untuk minta perlindungan agar proses hukum yang sedang berjalan ini berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan yang dapat menghambat itu,” kata penggugat, Ojat Sudrajat saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Ojat menambahkan, dirinya melakukan gugatan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan angka Non Performance Loans (NPL) pada dokumen laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia mengaku, proses hukum terkait dugaan pemalsuan NPL ini sudah ia laporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli 2020 lalu.
“Laporan Pengaduan (Lapdu)-nya sudah diterima, sekarang sedang menunggu untuk proses tindaklanjutnya,” katanya.
Hal serupa juga dikatakan oleh kuasa hukum penggugat Panri Situmorang.
Menurut Panri, permohonan ini merupakan langkah antisipasi kami berserta klain kami dalam menghadapi proses hukum yang akan berjalan baik di Bareskrim Polri maupun di PN Serang.
“Kami melihatnya ini merupakan kasus besar, yang banyak melibatkan orang-orang besar juga. Oleh karena itu, demi keamanan semua pihak yang berkepentingan dalam kasus ini, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK,” jelasnya.
Ia menekankan, yang dilaporkan oleh klain-nya ke Bareskrim Mabes Polri ini merupakan dugaan pemalsuan nilai NPL, bukan dugaan kredit fiktif.
Menurut Panri, dua hal ini merupakan kasus yang berbeda dengan pelapor yang berbeda pula.
“Informasi yang saya dapatkan, proses penanganan kasus itu dalam waktu dekat sudah memasuki proses penyidikan, karena laporannya sudah masuk sejak bulan Februari kemarin. Sedangkan laporan kami baru sebatas Lapdu,” akunya.
Untuk diketahui, proses dugaan kredit fiktif ini diduga banyak melibatkan orang-orang penting di negeri ini. Prosesnya kini masih dalam gelar perkara untuk selanjutnya akan dilakukan penyidikan.
Discussion about this post