Melihat kejanggalan tersebut, pihaknya pun mempertanyakan siapa sebenarnya tiga orang tersebut. Salah satu oknum itu menjawab dengan ragu-ragu bahwa mereka dari Puskesmas dan tidak mau memberitahu Puskesmas dimana mereka bertugas.
“Karena tidak jelas dan kami pun sudah memenuhi protokol kesehatan, kami menolak untuk bayar. Kami juga minta agar atasan mereka datang kesini untuk menjelaskan, tapi mereka mengelak. Akhirnya mereka pura-pura nelpon lalu pergi begitu saja,” ungkapnya.
Sayangnya, Hasan mengaku diantara pegawai kafe maupun dirinya tidak ada yang mengambil foto oknum tersebut.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, membantah bahwa Pemkot Serang menerjunkan petugas Puskesmas untuk menilai apakah suatu tempat usaha menerapkan protokol kesehatan ataupun tidak.
“Saya baru dengar itu. Karena tim yang resmi turun itu gabungan Satpol dengan TNI dan Polri. Itu tim yang turun ke tempat keramaian dan sarana publik,” ujarnya di kantor Diskominfo Kota Serang.
Ia pun membantah bahwa pihaknya menjatuhkan denda kepada siapa pun yang melanggar Perwal 18 tahun 2020 tentang prosedur transisi new normal. “Enggak ada denda. Dalam Perwal 18 tahun 2020 itu tidak ada denda. Jadi dipastikan itu oknum,” jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada pelaku usaha, apabila menemukan oknum yang mengaku sebagai bagian dari Gugus Tugas dan meminta sejumlah uang, agar dapat segera memfoto orang tersebut dan melaporkan kepada Gugus Tugas.
“Harus difoto, nanti kami akan cari untuk ditangkap. Itu merupakan tindakan melanggar hukum. Itu artinya mereka melakukan penipuan dan pungutan liar. Jadi kalau ada lagi foto biar bisa kami cari,” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post