Menurutnya, Negara pun seharusnya menjamin implementasi putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang mengakui Hak Konstitusi Masyarakat Bahari. Mulai dari hak melintas dan mengakses laut, hak untuk mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya kelautan dan perikanan serta hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun-menurun.
“Negara harus menghentikan segala bentuk proyek yang ekstraktif dan eksploitatif di pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjamin penuh kedaulatan masyarakat bahari. Negara juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, ia meminta kepada pimpinan DPRD Provinsi Banten dan seluruh ketua Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banten, untuk bersama-sama rakyat menolak Nota Gubernur Banten, atas inisiasi Raperda RZWP3K yang dinilai dapat meminggirkan hidup nelayan dalam haknya mengelola ruang laut sebagai ruang hidup milik nelayan.
Terpisah, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam penyampaian nota pengantar mengungkapkan bahwa Raperda RZWP3K merupakan amanat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya.
“Serta, amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 7 ayat (3) tentang Pengelolalaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Pemerintah daerah wajib menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling jauh 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan,” ujarnya.
Dijelaskan WH, RZWP3K berfungsi sebagai dokumen formal perencanaan daerah, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memiliki keterkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan penataan ruang, untuk memberikan kekuatan hukum dalam pemanfaatan ruang laut, alat sinergitas pemanfaatan spasial, acuan pemberian izin pemanfaatan ruang, rujukan konflik ruang laut, serta perisai legitimasi peruntukan ruang laut.
Discussion about this post