Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INDEPTH

Simalakama Raperda Zona Pesisir

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 16, 2020
in INDEPTH
0
Simalakama Raperda Zona Pesisir

Ilustrasi Nelayan. (DZIKI OKTOMAULIYADI/BANTEN POS)

Yang ketiga yakni alokasi ruang untuk perikanan tangkap berada di titik-titik terjauh yang kecil kemungkinan tidak dapat diakses oleh nelayan tradisional, dengan menggunakan kapal di bawah 10 Gross Tonnage (GT).

Dengan memperhatikan informasi alokasi ruang tersebut, ia mengatakan bahwa sangat terlihat arah pembangunan laut di provinsi Banten yang berorientasi pembangunan infrastruktur melalui Kawasan Strategis Nasional (KSN), sekaligus pembangunan ekstraktif-ekspolitatif melalui proyek pertambangan. Belum lagi alokasi ruang untuk proyek reklamasi yang berada di 54 kawasan pesisir Banten.

Baca Juga

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

Pengadaan Tanpa Perencanaan Matang

“Proyek-proyek ini dipastikan akan menggusur ruang hidup masyarakat pesisir. Kami menolak RZWP3K disampaikan dalam Nota Gubernur. Kami meminta DPRD Banten sebagai reprentasi rakyat yang bekerja melakukan fungsi pengawasan dan legislalasi untuk menolak penyampaian nota Gubernur terkait Raperda RZWP3K tersebut, sebagai bentuk melindungi rakyat nelayan dari upaya perampasan ruang laut sebagai ruang hidup milik nelayan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Raperda RZWP3K pernah diajukan Gubernur Banten sebelumnya pada DPRD Banten periode 2014-2019, dianggap cacat yuridis oleh pihaknya karena tidak menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang diamanatkan dalam peraturan menteri Kelautan dan perikanan.

“Selain itu, Gubernur juga tidak melakukan konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf (e) dan Pasal 50 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 34/Permen-Kp/2014 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil,” ujarnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia pun menuding bahwa Raperda RZWP3K didorong hanya untuk melegalisasi investasi yang terlanjur ada dan berkonflik dengan masyarakat. Usulan Gubernur Banten atas Raperda RZWP3K Provinsi Banten seyogyanya ditolak DPRD karena bertentangan dengan Undang-Undang lainnya.

“Seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ketiadaan ruang untuk pemukiman nelayan yang bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, UU No. 32 tahun 2009, Putusan MK No. 3 Tahun 2010, serta UU nomor 1 tahun 2014 yang melarang penambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” terangnya.

Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Tags: Liputan KhususNelayanRZWP3K
ShareTweetSend

Berita Terkait

Maesyal-Intan Komitmen Sejahterakan Warga Pesisir Kabupaten Tangerang
EKONOMI

Maesyal-Intan Komitmen Sejahterakan Warga Pesisir Kabupaten Tangerang

Oktober 29, 2024
Akibat Cuaca Buruk, Nelayan Pandeglang Banyak yang Tidak Bisa Melaut
PERISTIWA

Akibat Cuaca Buruk, Nelayan Pandeglang Banyak yang Tidak Bisa Melaut

Maret 15, 2024
Nelayan Pandeglang Dilarang Mengambil Ikan di TNUK
EKONOMI

Nelayan Pandeglang Dilarang Mengambil Ikan di TNUK

Oktober 3, 2023
Cuaca Bagus, Tangkapan Ikan di Lebak Melimpah
PERISTIWA

Cuaca Bagus, Tangkapan Ikan di Lebak Melimpah

Juli 26, 2023
Kinerja Pemda Masih Dibawah 50 Persen
LIPUTAN KHUSUS

Kinerja Pemda Masih Dibawah 50 Persen

Juni 23, 2023
Simalakama Raperda Zona Pesisir
EKONOMI

Nelayan Labuan Paceklik, Tetapi Tetap Dicekik

Maret 22, 2022
Next Post
Simalakama Raperda Zona Pesisir

Masyarakat Pesisir Jangan Dimarjinalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×