LEBAK,BANPOS-Memasuki masa transisi new normal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menerapkan protokol kesehatan ditempat keramaian salah satunya di Pasar Rangkasbitung yang menyediakan bilik disinfektan atau bilik sterilisasi dipintu masuk pasar tersebut.
Penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Disperindag Lebak di Pasar Rangkasbitung tersebut perlu dilakukan, karena pasar merupakan salah satu tempat keramaian yang rentan terjadinya penyebaran Covid-19.
Kabid Pasar Disperindag Lebak, Dedi Setiawan mengatakan, setiap pedagang maupun pembeli wajib melewati bilik disinfektan tersebut ketika hendak memasuki area pasar. Selain dipintu utama, pihaknya juga akan menyediakan satu bilik sterilisasi lagi dipintu masuk dikendaraan roda empat.
“Salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan menyediakan bilik sterilisasi. Hal itu untuk memastikan setiap pedagang ataupun pembeli bebas dari Covid-19, ” kata Dedi kepada BANPOS, Senin (22/6).
Selain itu lanjut Dedi, protocol kesehatan lainnya yang diterapkan di Pasar Rangkasbitung dengan menyediakan tempat cuci tangan dibeberapa titik, penyemprotan disinfektan dan juga mewajibkan para pedagang maupun pembeli di area pasar untuk memakai masker.
Lanjut dia, hal tersebut juga diterapkan di 10 pasar tradisional lainnya yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Kesepuluh pasar tersebut diketahui merupakan pasar yang dikelola langsung oleh Pemkab Lebak.
“Penyemprotan disiinfektan terus kita lakukan, minimal 1 kali dalam 2 hari. Kita juga telah membagikan masker kepada para pedagang dan terus menghimbau kepada pedagang ataupun pembeli untuk menjaga jarak seta menggunakan masker,” terangnya.
Ia mengungkapkan, aktivitas di pasar Rangkasbitung sendiri telah mulai berlangsung normal kembali, semenjak dilayangkannya kebijakan new normal. Namun, dirinya berharap dengan kembalinya aktivitas di pasar Rangkasbitung, masyarakat maupun pedagang dapat memperhatikan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Discussion about this post