Selasa, 26 Januari 2021
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
BANTEN POS
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

Terdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun

Diadili Tanpa Kuasa Hukum dan Tidak Ditahan

Selasa, 23 Juni 2020
Terdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun
33
SHARES
103
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

SERANG,BANPOS- Ardani Sugiharto terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Terduga mafia tambang galian C di Lingkungan Sumur Bayur, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tersebut diduga melakukan penjualan hasil pertambangan tanpa izin usaha pertambangan produksi operasi (IUP OP).

Ia didakwa melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

BACA JUGA

Gugus Tugas Covid-19 Polres Serang Diberi Extra Puding

Jelang Kerjasama Sampah Dengan Tangsel, Beko di TPAS Cilowong Terbakar

BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam

Selasa (23/6) Direktur PT Harmoni Sulung Perkasa (HSP) tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kendati terancam hukuman diatas lima tahun penjara, warga Kelurahan Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut tidak dilakukan penahanan badan dan diadili tanpa kuasa hukum. Ia menghadapi persidangan seorang diri.

Sementara, dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Brigadir Kepala (Bripka) Wawan Setiawan dan Direktur PT Sani Persada Mandiri (SPM) Ahmad Fauzi selaku pemilik lahan pertambangan. Keduanya memberikan kesaksian secara bergantian.
Dijelaskan Bripka Wawan, pengusutan perkara tambang tersebut berawal dari Surat Perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Tomsi Tohir untuk melakukan operasi penertiban tambang tanpa izin atau PETI. “Pada saat itu kita mendapatkan surat Kapolda terkait operasi PETI pada 17 September 2019,” kata Wawan.

Operasi tersebut kemudian menyasar tempat pertambangan di Lingkungan Sumur Bayur, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Setibanya tim gabungan Polda Banten tidak menemukan kegiatan
pertambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah alat berat di lokasi. “ada alat disana sama ada dua unit dump truk,” ujar Wawan.

Saat berada di lokasi, petugas memeriksa sebuah kantor. Dari papan kantor tersebut petugas mendapati bahwa informasi bahwa pertambangan dalam penguasaan PT HSP. “Kita lanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut. Kita panggil pegawai dan dia datang,” kata Wawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Arief Hakim Nugraha.

Dari keterangan pegawai PT HSP tersebut penyidik mendapati informasi bahwa terdapat aktivitas penjualan hasil tambang. “Yang dimiliki hanya izin usaha pertambangan (IUP), padahal menurut keterangan saksi
melakukan penjualan. Tidak boleh melakukan penjualan, harus ada izin (menjual hasil tambang-red),” kata Wawan.

Saksi lain, Direktur PT SPM Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya melakukan kerjasama dengan PT HSP untuk melakukan pertambangan. Kerjasama tersebut dimulai pada 2015. Namun pada 2017 sempat terhenti karena PT HSP tidak membayar royalti. “Kita pemilik lahan, dia
(terdakwa-red) pemilik alat berat,” kata Ahmad.

Kerjasama antara PT HSP dan PT SPM tersebut kata Ahmad kemudian dilanjutkan pada 2019. Saat melakukan pertambangan tersebut, izin pertambangan yang digunakan milik PT SPM. “Izin awalnya PT Sani bukan Harmoni Sulung Perkasa,” kata Ahmad.

Meski telah putus kontrak, Ardani diduga masih melakukan penjualan batu split pada konsumen. Hal tersebut dibuktikan dengan tagihan atas nama PT SPM. “Kita putus kontrak (dengan PT HSP-red) karena tagihan tidak dibayarkan,” ucap Ahmad.

Menanggapi keterangan kedua saksi tersebut, terlapor kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atas pemanfaatan aset PT HSP dengan Laporan Polisi Nomor: 334/IX/Res.1.11/SPKT/Banten tersebut tidak menyatakan keberatan. “Keterangannya benar,” tutur Ardani. (AZM)

Tags: Ardani SugihartoJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi AtmokoTanpa Kuasa Hukum dan Tidak DitahanTerdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun

Related Posts

Gugus Tugas Covid-19 Polres Serang Diberi Extra Puding
KEGIATAN

Gugus Tugas Covid-19 Polres Serang Diberi Extra Puding

25 Januari 2021
Kondisi beko yang sedang terbakar, Sabtu (23/1) malam. Diduga mobil beko tersebut mengalami korsleting listrik sehingga terjadi kebakaran. (Istimewa)
PERISTIWA

Jelang Kerjasama Sampah Dengan Tangsel, Beko di TPAS Cilowong Terbakar

24 Januari 2021
BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam
PERISTIWA

BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam

23 Januari 2021
Keselarasan PLTU Jawa 9 & 10 dengan Nelayan Jadi Acuan DPRD Banten
EKONOMI

Keselarasan PLTU Jawa 9 & 10 dengan Nelayan Jadi Acuan DPRD Banten

22 Januari 2021
Helldy-Sanuji Belajar Pelayanan Publik ke Banyuwangi
GAYA HIDUP

Helldy-Sanuji Belajar Pelayanan Publik ke Banyuwangi

22 Januari 2021
Komisi III DPR Setujui Komjen Sigit, Ini Harapan Ulama Banten
HEADLINE

Komisi III DPR Setujui Komjen Sigit, Ini Harapan Ulama Banten

21 Januari 2021
Next Post
Jarang Update Situs Resmi, Walikota Serang Damprat OPD

Walikota Serang Tak Masalah Jika Disadap KPK

Pandeglang Raih WTP Ke-4 Kalinya

Pandeglang Raih WTP Ke-4 Kalinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gugus Tugas Covid-19 Polres Serang Diberi Extra Puding

Gugus Tugas Covid-19 Polres Serang Diberi Extra Puding

25 Januari 2021
Ciptakan Lapangan Kerja, Proyek Perumahan  Puri Sava Didukung Warga

Ciptakan Lapangan Kerja, Proyek Perumahan Puri Sava Didukung Warga

24 Januari 2021
Kondisi beko yang sedang terbakar, Sabtu (23/1) malam. Diduga mobil beko tersebut mengalami korsleting listrik sehingga terjadi kebakaran. (Istimewa)

Jelang Kerjasama Sampah Dengan Tangsel, Beko di TPAS Cilowong Terbakar

24 Januari 2021
BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam

BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam

23 Januari 2021
Keselarasan PLTU Jawa 9 & 10 dengan Nelayan Jadi Acuan DPRD Banten

Keselarasan PLTU Jawa 9 & 10 dengan Nelayan Jadi Acuan DPRD Banten

22 Januari 2021
https://bit.ly/prakerja-safety-professional https://bit.ly/prakerja-safety-professional https://bit.ly/prakerja-safety-professional

Popular Post

  • BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam

    BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Dalami Dugaan Suap Kejati

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Helldy-Sanuji Belajar Pelayanan Publik ke Banyuwangi

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Begini Cara Cek Kepesertaan Bansos Kemensos

    111 shares
    Share 80 Tweet 13
  • Jelang Kerjasama Sampah Dengan Tangsel, Beko di TPAS Cilowong Terbakar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Facebook Twitter Google+ Youtube Instagram

TENTANG KAMI

BANTEN POS

Diterbitkan Oleh:
PT. BANTEN BERITA MERDEKA
sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang PERS.

SUBSCRIBE BANPOS TV

URL yang sah tidak diberikan.

© 2020 BANPOS.CO | Semangat dan Inspirasi Semangat Baru Banten.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP

© 2020 BANPOS.CO | Semangat dan Inspirasi Semangat Baru Banten.