Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun

Diadili Tanpa Kuasa Hukum dan Tidak Ditahan

Penulis Panji Romadhon
Juni 23, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA
Terdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun

SERANG,BANPOS- Ardani Sugiharto terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Terduga mafia tambang galian C di Lingkungan Sumur Bayur, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tersebut diduga melakukan penjualan hasil pertambangan tanpa izin usaha pertambangan produksi operasi (IUP OP).

Ia didakwa melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga

Tegas! Siap Dampingi Korban, Ketua Dewan Kota Serang Sebut Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Harus Diproses Pidana

Speak Up Soal Kejanggalan Grand Final Duta Pariwisata Banten, Sejumlah Finalis Diberhentikan dan Diancam Pasal Pidana

Selasa (23/6) Direktur PT Harmoni Sulung Perkasa (HSP) tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kendati terancam hukuman diatas lima tahun penjara, warga Kelurahan Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut tidak dilakukan penahanan badan dan diadili tanpa kuasa hukum. Ia menghadapi persidangan seorang diri.

Sementara, dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Brigadir Kepala (Bripka) Wawan Setiawan dan Direktur PT Sani Persada Mandiri (SPM) Ahmad Fauzi selaku pemilik lahan pertambangan. Keduanya memberikan kesaksian secara bergantian.
Dijelaskan Bripka Wawan, pengusutan perkara tambang tersebut berawal dari Surat Perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Tomsi Tohir untuk melakukan operasi penertiban tambang tanpa izin atau PETI. “Pada saat itu kita mendapatkan surat Kapolda terkait operasi PETI pada 17 September 2019,” kata Wawan.

Operasi tersebut kemudian menyasar tempat pertambangan di Lingkungan Sumur Bayur, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Setibanya tim gabungan Polda Banten tidak menemukan kegiatan
pertambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah alat berat di lokasi. “ada alat disana sama ada dua unit dump truk,” ujar Wawan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Saat berada di lokasi, petugas memeriksa sebuah kantor. Dari papan kantor tersebut petugas mendapati bahwa informasi bahwa pertambangan dalam penguasaan PT HSP. “Kita lanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut. Kita panggil pegawai dan dia datang,” kata Wawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Arief Hakim Nugraha.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Ardani SugihartoJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi AtmokoTanpa Kuasa Hukum dan Tidak DitahanTerdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun
Share27TweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Jarang Update Situs Resmi, Walikota Serang Damprat OPD

Walikota Serang Tak Masalah Jika Disadap KPK

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu