Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Hari Ke-23 PSBB, Angka Kepatuhan Masyarakat Meningkat

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 11, 2020
in PERISTIWA
0
Hari Ke-23 PSBB, Angka Kepatuhan Masyarakat Meningkat

TANGERANG, BANPOS – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini sudah memasuki hari ke-24. Senin (11/5/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan untuk anev PSBB di hari ke-23 adanya penurunan angka kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, tercatat sebanyak 14.426 unit dibandingkan di hari sebelumnya 14.720 unit

Baca Juga

Laporan Kemenkes, 99 Jemaah Haji Indonesia Terserang Pneumonia, Minta Jemaah Perhatikan Ini

Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Sedangkan data perbandingan Covid-19, kata Edy Sumardi, antara Minggu (10/5/2020) dan Sabtu (9/5/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk jumlah ODP tetap 241 orang, PDP Naik 3 orang dari 160 menjadi 163 orang, Positif covid-19 tetap 37 orang dan meninggal dunia tetap 15 orang

Lanjut Edy Sumardi, dalam rangkaian kegiatan penerapan PSBB, pihaknya telah membentuk Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19, yang terdiri dari 6 posko di wilayah Kabupaten Tangerang

“Petugas yang terlibat dalam satuan tugas tersebut tercatat sebanyak 741 telah melakukan kegiatan Preemtif dan preventif,” katanya

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selain itu, Edy Sumardi menuturkan, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 174 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB, angka tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai 201 teguran simpatik

“Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Edy Sumardi pun menegaskan, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.(ENK)

Tags: edy sumardiPolda Bantenpsbb tangerang raya
Share23TweetSend

Berita Terkait

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri
HEADLINE

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri

April 28, 2025
Suasana ruang persidangan praperadilan di PN Serang pada Jumat (21/3).
HUKRIM

Polda Banten Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan Warga Padarincang Ditunda

Maret 21, 2025
Ruang Tahanan Dijadikan Tempat Lelucon, Oknum Polisi di Wilkum Polda Banten Dipatsus
HEADLINE

Ruang Tahanan Dijadikan Tempat Lelucon, Oknum Polisi di Wilkum Polda Banten Dipatsus

Februari 18, 2025
Polda Ogah Respons Dugaan Pengumpulan Ormas di Rumdin Kapolda untuk Pemenangan Paslon KIM Plus
HUKRIM

Polda Ogah Respons Dugaan Pengumpulan Ormas di Rumdin Kapolda untuk Pemenangan Paslon KIM Plus

Desember 31, 2024
HEADLINE

Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

September 18, 2024
HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online
PERISTIWA

HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online

April 18, 2024
Next Post
Covid-19, 150 Petani Penyadap Desa Organik di Banten Terima  Bantuan Sembako

Covid-19, 150 Petani Penyadap Desa Organik di Banten Terima Bantuan Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×