SERANG,BANPOS- Kenaikan iuran BPJS dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini membuat Pemkot Serang yang telah mengantisipasi kenaikan iuran dengan menaikkan anggaran program Peserta Bantuan Iuran (PBI) pikir-pikir untuk menambah kuota PBI. Sebab, mereka kadung menyatakan mampu menanggung beban kenaikan iuran dengan nilai hingga Rp9 miliar.
Demikian diungkapkan oleh Walikota Serang, Syafrudin. Menurutnya, dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS oleh MA, maka rencana menaikkan anggaran PBI sebesar Rp9 miliar pada APBD Perubahan menjadi tidak perlu.
“Penambahan anggaran ini memang ada. Akan tetapi dengan keputusan MA ini batal yah pasti kami akan mengalokasikan untuk yang lain. Yah mungkin akan penambahan peserta PBI atau pun menambah sarana,” ujarnya seusai memantau pengecekan kesehatan calon Jamaah Haji di RSUD Kota Serang, Selasa (10/3).
Namun untuk kepastiannya, Syafrudin mengaku akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan DPRD. Karena menurutnya, anggaran merupakan pembahasan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif.
“Saya kira itu nanti pembahasan antara eksekutif dan legislatif yah, karena anggaran ini kan dibahas berdua antara Pemkot dengan DPRD.
Jadi untuk kepastiannya akan dimusyawarahkan dulu dengan anggota DPRD,” terangnya.
Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, menerangkan bahwa untuk kuota PBI yang berasal dari APBD Kota Serang yaitu sebanyak 42.000 orang dengan besaran anggaran yakni Rp11.8 miliar.
“Jadi kemarin kami mengantisipasi apabila memang ada kenaikan nilai iuran, maka kami akan kekurangan Rp9 miliar. Karena komitmen pak Wali dan pak Wakil itu tidak boleh ada pengurangan kuota PBI,” katanya.
Menurutnya untuk memasukkan tambahan anggaran Rp9 miliar tersebut, pihaknya telah merencanakan untuk menganggarkan pada APBD perubahan nanti.
“Jadi gak mungkin kami merubah anggaran pada APBD Murni 2020. Karena kan pengesahannya pada 2019 lalu sebelum ada kebijakan kenaikan iuran. Maka untuk mengantisipasinya itu kami akan tambah anggaran pada perubahan,” tuturnya.
Discussion about this post