“Maka dari itu kami ajukan ini dalam konteks berbicara pertanggungjawaban perusahaan ataupun majikan ya sesuai dengan 1367 KUHP,” ungkapnya.
Ferry berpesan kepada masyarakat agar tidak takut untuk menempuh jalur hukum apabila mengalami hal yang sama seperti kliennya. Masyarakat jangan takut kalau ada masalah seperti ini, kita ini dijamin undang-undang,” ujarnya
Sementara itu Kepala Cabang PT Astra Internasional Tbk – Toyota Auto 2000 Cabang Serang, Mardi Raman ,melalui surat tanggapan somasi menuturkan pihaknya telah menjalani bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihaknya, kata Mardi Raman, berdasarkan catatan dan dokumen yang dimiliki, belum ada pemesanan atas nama Yusup Sarman untuk pemesanan atau pembelian Toyota Rush sebagaimana dimaksud. Begitu juga dengan pembayaran.
“Kami juga tidak mengetahui jika Yusup Sarman melakukan pembelian atau pemesanan dengan cara tukar tambah mobil lama. Kami juga tidak menerima unit kendaraan maupun surat-surat yang sah dari saudara Yusup Sarman,” ujarnya menjelaskan.
Untuk itu, lanjut dia, agar dapat melakukan proses jual beli sekiranya dapat menunjukan kepada kami bukti pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku di Toyota Auto 2000 Cabang Serang yang dipesan Yusup Sarman.
“Hal ini dikarenakan kami tidak menemukan data pembelian kendaraan bermotor atas nama klien Yusup Sarman,” pungkasnya. (MUF)
Discussion about this post