Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

Penulis Panji Romadhon
Januari 21, 2020
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
Batas Wilayah Kota Serang ‘Digugat’

SERANG, BANPOS – Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengaku tidak masalah apabila Pemda Kabupaten Serang mengambil langkah untuk mempertahankan batas wilayah mereka, dengan ikut membentuk Pansus. Menurutnya, hal tersebut lebih baik karena akan membuka dialog antar kedua belah pihak.

“Tidak masalah, itu kan hak mereka. Justru bagus, ini kan kami jadi bisa melakukan komunikasi antar Pansus. Kalau mereka juga tidak membentuk Pansus, bisa-bisa kami nanti jadi jarang berkomunikasi dengan Kabupaten,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang Fraksi PKS, Senin (20/1).

Baca Juga

OPD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir

Pramono Gratiskan Ongkos LRT, MRT Dan Transjakarta

Selain itu, ia mengatakan bahwa keberadaan Pansus ini bertujuan untuk memperjelas batas wilayah Kota Serang yang mengalami selisih angka antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

“Yah kan ini untuk memperjelas aja. Karena batas wilayah Kota Serang kalau di Undang-undang itu 265 kilometer. Sedangkan di Perda Kabupaten Serang itu ada di angka 254 kilometer. Selisih angkanya sampai 11 kilometer,” tuturnya.

Ia mengakui bahwa Perda tersebut lahir sebelum terbitnya UU pembentukan Kota Serang. Namun menurutnya jika Perda bertentangan dengan UU, maka seharusnya Perda yang mengikuti aturan yang lebih tinggi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Meskipun Perda lahir sebelum Undang-undang, ini yang harus diperjelas. Karena kan Perda itu tidak boleh bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Ketika bertentangan maka kembali kepada kaidah hukum perundang-undangan. Yaitu melihat peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika mengacu pada kaidah aturan perundang-undangan, seharusnya batas wilayah Kota Serang itu mengikuti UU pembentukan Kota Serang. Karena UU tersebut lebih tinggi dibandingkan Perda.

Menurutnya, jika Pemda Kabupaten Serang ‘ngotot’ batas wilayah Kota Serang berada di angka 254 kilometer, maka Pemda Kota Serang pun akan tetap berpegang teguh dengan batas wilayah di angka 265 kilometer.

“Makanya dengan adanya Pansus ini, kami akan melakukan komunikasi dengan Pemprov Banten, Pemkab Serang, serta Kemendagri agar dapat memperjelas batas wilayah Kota Serang ini,” tuturnya.

Komentar ×
Page 1 of 3
123Next
Tags: Batas WilayahKabupaten SerangKota Serang
Share48TweetSend

Berita Terkait

Diduga Ada Siswa ‘Goib’, SMPN 12 Kota Serang Digeruduk
PENDIDIKAN

Diduga Ada Siswa ‘Goib’, SMPN 12 Kota Serang Digeruduk

Juni 30, 2025
Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?
PENDIDIKAN

Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

Juni 28, 2025
Dengan Tangis Pilu, Warga Cibetus Minta Bupati Serang Segera Bantu Bebaskan Keluarga Mereka yang Ditahan Polisi
PERISTIWA

Dengan Tangis Pilu, Warga Cibetus Minta Bupati Serang Segera Bantu Bebaskan Keluarga Mereka yang Ditahan Polisi

Juni 26, 2025
Kepung Puspemkab, Warga Desak Bupati Serang Turun Tangan Atasi Polemik Warga Cibetus
PERISTIWA

Kepung Puspemkab, Warga Desak Bupati Serang Turun Tangan Atasi Polemik Warga Cibetus

Juni 26, 2025
Numpang Nama Jadi Temuan BPK dalam Belanja Jasa Konsultansi PUPR Kota Serang
HUKRIM

Numpang Nama Jadi Temuan BPK dalam Belanja Jasa Konsultansi PUPR Kota Serang

Juni 26, 2025
Dikritik Pelaku Seni Grafis, Agis Sebut AI Bagian dari Ekonomi Kreatif
PEMERINTAHAN

Dikritik Pelaku Seni Grafis, Agis Sebut AI Bagian dari Ekonomi Kreatif

Juni 26, 2025
Next Post
Misteri Wewe Gombel di Kantor Walikota Serang

Selamat Tinggal Kota Serang Baru

Discussion about this post

  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Numpang Nama Jadi Temuan BPK dalam Belanja Jasa Konsultansi PUPR Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu