SERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Serang membantah klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang mengenai batas wilayah yang dapat berimbas pada hilangnya tiga wilayah yaitu Pulau Panjang, Kaserangan dan Beberan.
Sehingga, pihak DPRD Kabupaten Serang akan mempertahankan wilayah tersebut dengan membentuk Pansus batas wilayah juga.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegasan bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.
“Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1).
Selain itu, ia mengatakan bahwa secara geografis Pulau Panjang yang diklaim masuk ke dalam wilayah Kota Serang, nyatanya lebih dekat dengan Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Bojonegara.
“Pulau Panjang itu salah satu laut potensial strategis. Kalau dihitung jarak antara Pulau Panjang ke Kasemen dengan pulau panjang ke Bojonegara, itu lebih dekat ke Bojonegara,” jelas Bahrul Ulum.
Menurut politisi partai Golkar ini, lahirnya Kota Serang merupakan hasil kompromi Pemda Kabupaten Serang. Sehingga, kebijakan yang berkaitan dengan Daerah Otonom Baru (DOB) harus mengacu pada kabupaten induknya.
“DOB itu harus ada persetujuan dari kabupaten induk. Nah untuk wilayah Kaserangan, Pulau Panjang, dan Beberan itu tidak sama sekali disebutkan dalam UU pembentukan Kota Serang. Yang ada hanya disebutkan 6 kecamatan. Itu saja,” tuturnya.
Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
“Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.
Discussion about this post