Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Hiburan Malam dan Karaoke di Kota Serang Ditenggat Waktu 6 Bulan Untuk Tutup

Penulis Panji Romadhon
Desember 20, 2019
in PEMERINTAHAN
Hiburan Malam dan Karaoke di Kota Serang Ditenggat Waktu 6 Bulan Untuk Tutup

SERANG, BANPOS – Hiburan malam dan tempat karaoke yang ada di Kota Serang diberikan waktu selama 6 bulan untuk segera menutup usahanya. Hal ini menyusul disahkannya Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) oleh DPRD dan Pemkot Serang.

Perda PUK dalam pasal 63 point b menegaskan, 6 bulan setelah disahkannya Perda PUK maka seluruh hiburan dan rekreasi diluar yang diperbolehkan oleh Perda PUK, wajib menghentikan usahanya.

Baca Juga

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

“Untuk hiburan malam sudah jelas tidak diperbolehkan berdiri di Kota Serang. Yang namanya maksiat sudah pasti dilarang di Kota Serang,” ujar Syafrudin di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (19/12).

Selain hiburan malam, usaha karaoke pun juga tidak terakomodir dalam Perda yang sempat mandek selama 5 tahun ini. Karena, banyak masukan dari masyarakat yang mengatakan karaoke kurang cocok dengan budaya Kota Serang.

“Sekarang kan banyak menjamur di Kota Serang karaoke dan singing hall. Namun banyak pendapat yang mengatakan bahwa itu kurang cocok ada di Kota Serang. Jadi masih belum bisa berdiri,” ucapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurutnya, berdasarkan amanah Perda tersebut maka pelaku usaha hiburan malam dan karaoke diberikan tenggat waktu hingga 6 bulan kedepan. Apabila tidak menghentikan usahanya, maka akan dikenakan pidana 6 bulan penjara dan denda sebanyak maksimal Rp50 juta.

Sementara itu, Fraksi PKS mendukung penuh keberadaan Perda PUK ini. Bahkan, mereka mendeklarasikan bahwa Kota Serang dengan adanya Perda PUK, harus ‘Zero Alkohol, dan Hiburan Malam’.

“Sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya, usaha kepariwisataan di Kota Serang harus jauh dari unsur alkohol dan prostitusi,” ujar Ketua Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung Pemkot untuk menjalankan amanah Perda PUK pasal 46 yang melarang segala jenis hiburan malam, baik diskotik maupun karaoke malam di Kota Serang.

“PKS juga akan mengawasi Kinerja Satpol PP dan DPMPTSP terkait pasal 63 poin b yang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam selama 6 bulan kedepan, sejak Perda PUK ditetapkan untuk menutup usahanya,” tegasnya.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Hiburan MalamKaraokePerda PUK
Share328TweetSend

Berita Terkait

Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam
HEADLINE

Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

Februari 20, 2024
Ajak Berkaroke Bersama, Helldy Kejutkan Pengunjung Alun-Alun Kota Cilegon
PERISTIWA

Ajak Berkaroke Bersama, Helldy Kejutkan Pengunjung Alun-Alun Kota Cilegon

November 5, 2022
Akhirnya Perwal PUK Disahkan
PEMERINTAHAN

Akhirnya Perwal PUK Disahkan

Februari 18, 2021
Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka
PARIWISATA

Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

Juli 20, 2020
Meski Sudah Ada Payung Hukum, Pemkot Serang Tak Berkutik Urus Hiburan Malam
PEMERINTAHAN

Meski Sudah Ada Payung Hukum, Pemkot Serang Tak Berkutik Urus Hiburan Malam

Juli 16, 2020
Tempat Hiburan Malam Dimana-mana, Duit Lendir ‘Nyiprat’ ke Pejabat?
PEMERINTAHAN

Perda PUK Disahkan, Minuman Beralkohol Boleh Diperjualbelikan

Desember 19, 2019
Next Post
Dianggap Tidak Tepat, Program CSR BJB Dikritik

Dianggap Tidak Tepat, Program CSR BJB Dikritik

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu