Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Perda PUK Disahkan, Minuman Beralkohol Boleh Diperjualbelikan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Desember 19, 2019
in PEMERINTAHAN
0
Tempat Hiburan Malam Dimana-mana, Duit Lendir ‘Nyiprat’ ke Pejabat?

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

CIPOCOK JAYA, BANPOS – Raperda Pengelolaan Urusan Kepariwisataan (PUK) Kota Serang mengizinkan adanya peredaran minuman beralkohol (minol) di hotel berbintang lima. Hal ini sesuai dengan pasal 16 ayat 5 dan 6.

Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan bahwa kedai minum di hotel merupakan usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Baca Juga

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Sementara dalam pasal 16 ayat 6 berbunyi usaha penyediaan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya disediakan pada hotel berbintang lima.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penjualan minol memang memiliki cantolan hukum dari Undang-Undang. Namun, untuk Perda sendiri tidak ada yang memperbolehkan penjualan minol.

“Kalau di Kota Serang tidak ada (aturan yang mengatur peredaran minol). Mungkin di daerah lain ada. Karena memang ada cantolan Undang-undangnya,” ujar Syafrudin seusai rapat paripurna, Kamis (19/12).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Syafrudin menegaskan, penjualan minol yang diperbolehkan oleh Perda PUK, hanya yang berada di hotel berbintang lima saja. Selain itu, tidak diperbolehkan.

“Yang boleh menjual dan memiliki fasilitas minol itu hanya hotel berbintang lima saja. Kalau lima kebawah itu tidak diperbolehkan menjual minol,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan mengatur mengenai fasilitas hotel berbintang lima, yang mengizinkan adanya fasilitas minol.

“Hotel berbintang lima fasilitasnya memang seperti itu. Ada undang-undangnya dari atas, mengatur seperti itu,” jelasnya.

Namun saat ditanya kadar alkohol yamg diperbolehkan untuk dijual pada hotel berbintang lima, Syafrudin mengaku belum diatur. Karena dalam Perda penyakit masyarakat, aturan di Kota Serang yaitu nol persen alkohol.

“Perda Pekat justru tidak memperbolehkan minol. Nol persen dalam aturan yang berlaku itu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Bashri, mengatakan bahwa pasal 16 ayat 5 dan 6 tersebut merupakan pasal kompromi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hiburan MalamHotel Berbintang 5Kota SerangPerda PUK
Share172TweetSend

Berita Terkait

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan
PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Mei 22, 2025
Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang
PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Mei 22, 2025
Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana
PEMERINTAHAN

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa

Mei 21, 2025
PEMERINTAHAN

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Mei 21, 2025
Next Post
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Banten Waspadai Konflik

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Banten Waspadai Konflik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×