SERANG, BANPOS – Sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov Banten mengaku resah dengan adanya review atau peninjauan ulang besaran tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2019 yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, jika Kemendagri menganggap Tukin pegawai pemprov mulai dari pejabat eselon I hingga pegawai pelaksana atau staf terlalu besar, maka dipastikan pada tahun 2020 mendatang, akan dilakukan pengurangan hingga 30 persen dari yang mereka terima selama ini.
Disisi lain, berdasarkan informasi yang didapatkan, keresahan tersebut dikarenakan beberapa pegawai menjadikan tukin sebagai pemasukan untuk membayar kredit atau cicilan bagi beberapa barang yang dimilikinya.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy ditemui usai menjadi mentor dalam acara seminar proyek perubahan dalam program pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) II tahun 2019 yang diselenggarakan oleh LAN di BPSDMD Banten, Rabu (13/11), mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kita serahkan semua keputusan itu (besaran Tukin, red) kepada Kemendagri,” katanya.
Dikatakan Andika, proses pembahasan besaran Tukin tahun 2019 yang diterima oleh ASN selama ini sudah melakukan pembahasan mendetail, dengan melihat serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Landasanya anggaran daerah mampu, kalau dalam kapasitas mengenai (terlalu besar Tukin), kita serahkan. Jadi kami serahkan ke Kemendagri pemerintah pusat. Kalau kami mengikuti,” ujarnya.
Namun demikian pihaknya meminta kepada pemerintah pusat agar membuat peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Tukin kepada aparatur didaerah.
“Mengevaluasi, kenapa dengan daerah-daerah lain, beda jauh. Saya mendorong Kemendagri untuk membuat aturan baku secara nasional di Pusat, sehingga besaran Tukin menjadi jelas,” paparnya.
Diakuinya, aparatur pegawai dilingkungan Pemprov Banten, tidak semuanya mendapatkan Tukin, karena untuk mendapatkan besaran yang dituangkan dalam Pergub Nomor 2 tahun 2019 tentang Standar Tarif Tambahan Pengasilan atau Tukin mekanisme pemberiannya telah diatur.
Discussion about this post