Alpian merinci, sanksi yang diberikan terhadap PNS tersebut bermacam-macam tergantung dari kesalahan yang dilakukan oknum tersebut.
“Dari enam orang fungsional, dua diantaranya mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu tinkat lebih rendah selama tiga tahun karena tidak masuk lebih dari 36 hari tanpa keterangan. Tiga orang mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena menikah lagi tanpa izin istri dan pejabat terkait,” ujarnya.
“Sedangkan satu fungsional ditangguhkan karena kita masih mencari data-data pendukung. Untuk tiga orang itu merupakan pelaksana dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 100 hari,” sambungnya.
Alpian mengaku, jika sanksi yang diberikan merupakan akumulasi pelanggaran PNS dari Januari hingga Oktober 2019. “Intinya kita menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS ditambah juga yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik ASN,” katanya.
Selain sembilan orang ASN yang telah menjalani sidang displin dan mendapatkan sanki, Alpian mengaku, masih ada sejumlah PNS yang akan dipanggil. “Ada beberap orang lagi, tapi kasusnya kita lupa. Tapi nanti akan dipanggil, kota klarifikasi, dan kita juga butuh dokumen-dokumen pendukung,” ujarnya. (RUS/AZM)
Discussion about this post