SERANG , BANPOS -. DPRD Banten bersikukuh ingin memisahkan Bank Banten dari induk semangnya, PT Banten Global Development (BGD). Bahkan lembaga legislatif tersebut akan segera membentuk panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemisahan tersebut. Namun demikian, langkah awal pembentukan pansus pemisahan Bank Banten dari PT BGD, harus dimulai dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).
Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi bersama Wakil Ketua Komisi III, Ade Hidayat kepada wartawanusai melakukan rapat tertutup dengan Bank Banten, Biro Hukum dan Biro Bina Perekonomian, Kamis (17/10) mengungkapkan, raperda tentang pengalihan saham bank banten dan penetapan Bank Banten sebagai BUMD Provinsi Banten telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2019. Oleh karenannya, DPRD tetap berkomitmen untuk menuntaskannya.
“Jadi di prolegda 2019 itu sudah ada walaupun dewan baru tapi produk prolegda itu tetap berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, meski 2019 tinggal menyisakan 2,5 bulan lagi namun pihaknya optimistis raperda tersebut bisa rampung. Untuk itu, DPRD juga kini sudah sangat siap membentuk pansus. Tinggal ada itikad baik dari Pemprov Banten untuk mengusulkan raperda agar pansus bisa terbentuk.
“Mendorong supaya pansus untuk segera kita jalankan. Komisi III mendorong ke depan agar posisi Bank Banten itu tidak lagi di bawah BGD. Kita ingin di bawah Pemprov Banten. Supaya geraknya juga lebih leluasa dan kalau ada komunikasi bisa ke Pemprov Banten langsung,” ungkapnya.
Sementara itu, Ade Hidayat menilai, dengan Bank Banten yang berada di bawah PT BGD membuat perbankan plat merah itu kurang optimal. Dengan posisinya sebagai anak perusahaan, pergerakan mereka menjadi terbatas.
“Jangan seperti sekarang, kan lewat BGD. Iya kalau BGD sehat, kalau sakit? Kalau dapat deviden masuknya ke BGD, dari BGD nanti berapa kasih ke provinsi. Jadi memang banyak lah handicap (tantangan’red) itu ketika itu tidak langsung (di bawah naungan pemprov,red),” katanya.
Discussion about this post