Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pengusaha Banten Sepakati UMP 2020

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Oktober 21, 2019
in EKONOMI
0
Sesuai Edaran Manakertrans, UMP 2020 Naik 8,51 Persen

SERANG, BANPOS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten akan mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Demikian disampaikan Sekretaris Jendran (Sekjen) Himpunan Pengusaha Wilayah Serang Timur (HIPWIS), B. Halomoan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (18/10).

Baca Juga

Gelar PKM, Dosen dan Mahasiswa UNPAM Serang Dorong UMKM Tingkatkan Transparansi Keuangan

Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen

“Kita sudah rapat di Apindo. Meskipun dengan kesulitan ekonomi sekarang, kita nggak ada pilihan, harus konsekuen bahwa rumusan harus kita ikuti. Besaran kenaikan itu juga nggak boleh terlalu tinggi supaya bertahan indutrinya,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menghitung dengan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen ditambah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karyawan akan menerima gaji sekitar Rp4,3 juta.

“Jadi sebenarnya dari segi beban perusahaan memang agak berat untuk saat ini.tapi nggak masalah, karena rumusannya begitu, kita harus konsisten,” imbuhnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Jika dalam penerapan UMP dan UMK harus adq terobosan, salah satunya harus ada kesepahaman antara perusahaan dan karyawan terhadap situasi masing-masing.

“Artinya bisa dimungkinkan melanggar aturan atau yang kita sebut sebagai kesepakatan adat. Dimana kedua belah pihak menyanggupi, menerima upah tidak sesuai dengan UMK,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Halomoan, yang menjadi permalahan utama bukan penetapan UMP melainkan penetapan UMK. Dirinya menilai, penerapan UMK tidak jelas urgensinya.

“Pertama, organisasi serikat sektornya belum berdiri secara baik, juga industrinya belum ada sektor-sektor, ataupuan kalaupun ada masih sedikit. Sehingga aturannya industri dengan serikat harus berunding secara bipartid, sektor dengan sektor. Tapi yang ada sekarang ini adalah ditentukan, dipaksa oleh Apindo, harusnya enggak boleh. Saya sebut itu belum memenuhi standar aturan,” katanya.

“Kemudian, yang dikelompokkan dalam satu usaha itu sudah ada persyaratannya untuk dapat digolongkan menjadi golongan satu misalnya dia perusahaan bagus, dan sebagainya, ada persyaratannya di PP 78 tentang pengupahan. tapi itukan enggak dipakai sekarang,” sambungnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: headline
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kapolres Serang Kota Kawal Aksi Pelajar dan Mahasiswa.
POLITIK

Dilarang Demo, Mahasiswa Anggap Rezim Sekarang Antikritik

Oktober 21, 2019
Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polda Banten Terjunkan 1500 Personel
HEADLINE

Jelang Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin, Polda Banten Siaga I

Oktober 21, 2019
DPRD Keukeuh Pisahkan Bank Banten dari BGD
EKONOMI

DPRD Keukeuh Pisahkan Bank Banten dari BGD

Oktober 21, 2019
Next Post
Kapolres Serang Kota Kawal Aksi Pelajar dan Mahasiswa.

Mahasiswa Banten Keukeuh Serbu Jakarta di Hari Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Cilegon Harus Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×